JATIMTIMES - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara izin poligami dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Teguh menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi keluarga ASN dengan memperketat ketentuan terkait pernikahan dan perceraian.
Baca Juga : Heboh Klaim Durian Campur Susu Berbahaya, Begini Penjelasan Dokter
Menurut Teguh, kebijakan ini sebenarnya bukanlah hal baru. Pergub tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.
"Apa yang diatur dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini tidaklah baru. Ini hanyalah penjabaran dari aturan yang sudah ada sebelumnya. Semangatnya adalah menjaga keutuhan keluarga ASN dengan pengaturan yang lebih ketat, bukan memberi keleluasaan terhadap praktik poligami," jelas Teguh, dikutip dari keterangan resminya, Minggu (19/1/2025).
Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa Pergub ini merupakan aturan turunan yang bersumber dari peraturan pemerintah yang telah berlaku sebelumnya. Tujuannya adalah memastikan ASN mematuhi prosedur yang sesuai dalam hal pernikahan dan perceraian.
Pergub ini juga menetapkan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami harus mengajukan izin resmi kepada Pejabat Berwenang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menegaskan bahwa aturan ini memberikan rincian terkait pengajuan izin tersebut.
"Pergub ini bukanlah kebijakan baru, melainkan turunan dari aturan yang lebih tinggi. Dengan adanya aturan ini, ASN diharapkan dapat mematuhi tata cara yang berlaku terkait pernikahan dan perceraian," kata Chaidir.
Baca Juga : Heboh Peredaran Uang Palsu di Kios, Begini Cara Mudah Mengenalinya
Ia juga menambahkan bahwa Pergub ini bertujuan mencegah kasus ASN yang menikah atau bercerai tanpa prosedur resmi. Serta meminimalkan kemungkinan pelanggaran hukum, seperti nikah siri tanpa persetujuan pasangan atau atasan.
Chaidir menjelaskan bahwa Pergub tersebut menetapkan batasan jelas bagi ASN pria yang ingin berpoligami. Termasuk persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, sebagaimana dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan sebagai berikut:
a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Chaidir juga menyoroti adanya sanksi berat bagi ASN yang melanggar aturan ini. Seperti menikah tanpa izin atau bercerai tanpa proses resmi, yang berpotensi merugikan keuangan daerah terkait tunjangan keluarga.