free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dua Kantong Parkir Baru di Kayutangan Diproyeksi Tambah PAD hingga Rp 2 M per Tahun

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Jan - 2025, 13:34

Placeholder
Dishub Kota Malang meninjau lokasi parkir baru di Jalan Basuki Rahmat. (Foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dua kantong parkir yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di sekitar kawasan Kayutangan Heritage diproyeksikan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Keduanya ada di Jalan Majapahit dan Jalan Basuki Rahmat. 

Kepala Bidang Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, ada dua skema pengenaan tarif pada dua kantong parkir itu yang bisa digunakan. Yakni reguler dan parkir progresif.

Baca Juga : Komisi D DPRD Surabaya Atensi Kasus Bully Siswa agar Tak Terulang Lagi

"Kalau nanti sistemnya sistem reguler tidak progresif antara Rp 1,5 miliar sampai Rp 2 miliar per tahun di dua kantong itu. Kalau progresif bisa Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar," terang Rahmat. 

Menurut Rahmat, dengan kapasitas sebanyak 123 mobil dan 760 kendaraan yang dapat ditampung di kantong parkir tersebut, pengenaan tarif reguler bisa meningkat hingga lebih dari 4 kali lipat dari saat ini. 

"Kalau di Kayutangan sekarang hanya sekitar Rp 200 juta per tahun. Proyeksinya bisa mencapai 4 sampai 6 kali lipat kalau reguler, kalau progresif bisa lebih dari itu," terang Rahmat.

Namun menurut Rahmat, pada awal nanti sistem pengenaan tarif parkir akan menggunakan sistem reguler. Sedangkan untuk parkir progresif, masih akan melihat perkembangan kondisi di lapangan. 

Rahmat menjelaskan, pengenaan tarif parkir progresif diatur dalam Perda Kota Malang tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Dimana pada 3 jam pertama, tarif parkir akan dikenakan reguler. Dan selebihnya, akan dikenakan Rp 1.000 per jam. 

"Nah nanti kita lihat kondisionalnya. Kalau memang dibutuhkan ya memang nanti akan kesana arahnya," imbuhnya. 

Baca Juga : Wali Kota Surabaya Ajak Dewan Perkuat Kolaborasi Dongkrak PAD dari Pajak

Menurutnya, penyediaan fasilitas parkir memang menjadi salah satu sarana dan prasarana (sarpras) yang harus dilengkapi dalam sebuah kawasan wisata. Sebab, dengan titik parkir yang jelas, wisatawan tak akan kebingungan untuk berkunjung, termasuk ke Kayutangan Heritahe. 

"Jadi gini konsep wisata itu, kalau wisata itu tidak nyaman dan tidak aman itu pasti akan jatuh," kata Rahmat.

Di Kayutangan Heritage sendiri, lanjut Rahmat, kerap ditemui beberapa permasalahan. Salah satunya yang sering adalah aksi premanisme dengan mengenakan tarif parkir dengan tidak sesuai ketentuan. 


Topik

Pemerintahan Kayutangan kayutangan heritage parkir parkir kayutangan Dishub Kota Malang Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni