free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Percepat Legalitas Hak Aset Milik Warga, Pemkab Kediri Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Yunan Helmy

11 - Oct - 2024, 11:24

Placeholder
Pjs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso saat memberikan sertifikat tanah kepada salah satu warga Kelurahan Pare.

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Heru Wahono Santoso menyalurkan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Jumat (11/10/24).

Pjs bupati yang akrab disapa Heru tersebut menyampaikan, program sertifikat PTSL ini merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Di Kelurahan Pare sendiri, telah terselesaikan kurang lebih 1.286 sertifikat.

Baca Juga : Bangunan Dinsos Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp 400 Juta

Seiring dengan bertambahnya penyelesaian sertifikat tanah, Heru optimistis tahun 2025 program sertifikat PTSL ini bisa tuntas. Sehingga Kabupaten Kediri diharapkan masuk dalam kategori kabupaten lengkap. “Artinya, tanah di Kabupaten Kediri ini sudah tersertifikasi semua,” kata Heru.

Sebagai bentuk dukungan mempercepat program PTSL, pemerintah daerah telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp 5 miliar dengan pola hibah Trijuang. Karena itu, Heru mengajak baik dari sisi Pemerintah Kabupaten Kediri maupun masyarakat untuk berkomitmen mendukung percepatan program PTSL. 

Menurut dia, program PTSL mempunyai dampak penting di dalamnya. Pertama, sertifikat tanah ini dipastikan akan mengurangi adanya konflik yang berkaitan dengan hak kepemilikan aset. Kedua, sertifikat PTSL dinilai juga akan meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Maka panjenengan semua secara legal sudah memiliki sertifikatnya. Ini penting untuk memberikan kepastian secara hukum,” jelas Heru.

Sementara, Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri Zubaidi menambahkan, percepatan program PTSL ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal itu terwujud berkat dukungan pemerintah daerah melalui dana APBD.

Di Kabupaten Kediri, lanjut Zubaidi, pihaknya mengakui bahwa pemerintah daerah menganggarkan dana APBD Rp 5 miliar untuk kebutuhan program PTSL. Dengan hal ini,  masyarakat sangat diperhatikan karena biaya sertifikat ditanggung pemerintah.

Baca Juga : 224 Penduduk Rentan Terekam, Kabupaten Blitar Menuju Zero Warga Tanpa Identitas

“Ini semuanya tidak terbayar, karena ada pembebasan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan  angunan) dari Pemkab Kediri,” tambah Zubaidi.

Sedangkan di Kelurahan Pare sendiri, sertifikat PTSL akan diserahkan sejumlah 1.286 buah. Rinciannya, 822 sertifikat  diserahkan dalam satu hari dan sisanya 464 dibagikan secara bertahap. “Jangan khawatir. Nanti akan diselesaikan di bulan ini,” pungkasnya.

Adapun dalam percepatan lrogram PTSL di Kabupaten Kediri, APBN memberikan anggaran Rp 9,9 miliar untuk sekitar 30.000 sertifikat hak atas tanah (SHAT). Sementara, dana yang menggunakan APBD sebesar Rp 5 miliar untuk kurang lebih 26.000 SHAT. Sehingga gabungan antara APBN dan APBD di Kabupaten Kediri menghasilkan kurang lebih 56.000 sertifikat. (adv)


Topik

Pemerintahan Pemkab Kediri Kabupaten Kediri sertifikat tanah PTSL



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Yunan Helmy