JATIMTIMES– Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Blitar secara resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Pendaftaran seleksi ini telah dibuka sejak 1 Oktober dan akan berlangsung hingga 20 Oktober 2024.
Kepala BKPSDM Kota Blitar, Kusno, menyatakan bahwa seleksi tahun ini akan memprioritaskan pegawai non-ASN yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia.
Baca Juga : Harapan Seorang Ibu di Sukun ke Wahyu Hidayat, Jaminan Pendidikan bagi Siswa Berprestasi
Kusno menjelaskan bahwa berdasarkan ketetapan dari BKN, Kota Blitar mendapatkan kuota sebanyak 201 formasi. “Kami mendapatkan alokasi 93 formasi untuk tenaga pendidik, 107 formasi tenaga teknis, dan 1 formasi untuk tenaga kesehatan,” ujarnya, Selasa (8/10/2024. Menurut Kusno, jumlah formasi yang disediakan tersebut sudah sesuai dengan usulan yang diajukan oleh BKPSDM Kota Blitar pada tahun sebelumnya.
Namun, Kusno menekankan bahwa seleksi PPPK tahun 2024 kali ini lebih mengutamakan pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Blitar dan sudah masuk dalam data BKN. Pendataan ini telah dilakukan oleh BKPSDM pada tahun 2023 sebagai bagian dari persiapan penerimaan PPPK. "Kalau tahun lalu kan ada formasi umum dan formasi khusus. Nah, tahun ini diprioritaskan untuk pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN RI," jelas Kusno.
Lebih lanjut, Kusno menjelaskan bahwa seleksi PPPK ini juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, aturan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Selain itu, pegawai dengan pengalaman kerja minimal dua tahun juga diutamakan dalam seleksi ini. “Ini merupakan upaya kita untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah,” tambahnya.
Dalam seleksi kali ini, calon pelamar diimbau untuk segera mempersiapkan diri, terutama dalam melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan. Kusno menegaskan pentingnya mencermati persyaratan yang telah ditetapkan agar proses seleksi dapat berjalan lancar. "Kami mengimbau para calon pelamar agar benar-benar memperhatikan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang ada, supaya tidak ada kendala saat verifikasi," himbaunya.
Seleksi PPPK 2024 ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN di Kota Blitar untuk memperoleh status yang lebih baik dalam lingkup pemerintahan. Dengan prioritas yang diberikan kepada mereka yang sudah berpengalaman dan terdata di BKN, Kota Blitar berharap formasi yang tersedia dapat terisi oleh individu-individu yang kompeten dan telah memahami tugas-tugas yang akan diemban.
Baca Juga : Pembayaran PBB-P2 Secara Online di Kabupaten Blitar Masih Minim, Realisasi hanya 74,14 Persen
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi BKPSDM Kota Blitar. Para pelamar wajib mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan seperti ijazah, surat pengalaman kerja, dan dokumen pendukung lainnya. Nantinya, setelah melewati tahap verifikasi administrasi, para peserta akan menjalani tahapan seleksi kompetensi yang jadwalnya akan diumumkan lebih lanjut oleh BKPSDM.
“Kami berusaha semaksimal mungkin agar proses seleksi ini berjalan transparan dan objektif. Harapannya, pegawai yang terpilih nanti benar-benar bisa memberikan kontribusi yang baik bagi Kota Blitar,” tutup Kusno.
Dengan adanya seleksi PPPK ini, pemerintah berharap dapat memperkuat sumber daya manusia di berbagai sektor pelayanan publik. Di tengah dinamika yang terus berkembang, peningkatan kualitas aparatur menjadi fokus utama agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. Kusno juga berharap masyarakat luas, terutama yang memenuhi syarat, dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.