JATIMTIMES – Minat masyarakat Kabupaten Blitar dalam memanfaatkan fasilitas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara online masih tergolong rendah. Hingga jatuh tempo 30 September 2024, realisasi pembayaran PBB-P2 baru mencapai 74,14 persen atau sekitar Rp 34 miliar dari target Rp 46 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu Dewi Lintangsari, menyebut bahwa sebagian besar masyarakat masih lebih memilih membayar secara manual meskipun telah disediakan berbagai saluran pembayaran online. "Minat masyarakat membayar PBB-P2 melalui saluran pembayaran online memang masih minim," kata Ayu, Selasa (9/10/2024).
Baca Juga : Mas Ibin Janji Genjot Ekonomi Kota Blitar Lewat Terobosan Baru
Menurutnya, hingga saat ini, sekitar 90 persen wajib pajak di Kabupaten Blitar lebih memilih pembayaran secara manual, baik melalui juru pungut pajak di desa maupun dengan datang langsung ke bank. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi digital yang diharapkan belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat luas.
Padahal, Pemkab Blitar selama satu tahun terakhir telah berupaya memperluas akses pembayaran dengan menambah saluran pembayaran online, termasuk melalui platform seperti ShopeePay, OVO, Dana, dan beberapa opsi pembayaran digital lainnya. Namun, kebiasaan masyarakat yang sudah terbiasa dengan pembayaran langsung menjadi salah satu tantangan utama dalam mengadopsi metode pembayaran digital ini. “Mengubah kebiasaan masyarakat yang sudah lama membayar secara langsung memang tidak mudah,” jelas Ayu.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk terus menyediakan dan memperkenalkan kemudahan-kemudahan pembayaran melalui jalur digital ini, meskipun angka penggunaannya masih jauh dari harapan. "Kami akan terus memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait kemudahan membayar PBB-P2 melalui saluran online agar prosesnya lebih cepat dan mudah," tambahnya.
Selain rendahnya minat pembayaran secara online, rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu turut menjadi faktor penghambat dalam pencapaian target PBB-P2 di Kabupaten Blitar. Meski sudah jatuh tempo, banyak wajib pajak yang masih menunda kewajibannya. Hal ini disinyalir karena sanksi yang diterapkan bagi wajib pajak yang terlambat membayar tergolong ringan.
Selama ini, wajib pajak yang terlambat membayar hanya dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan. Sanksi terberat berupa penyitaan aset, meski jarang ditemui, dianggap memerlukan proses yang panjang.
Meski begitu, Ayu menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Blitar. "Kami berharap dengan terus disosialisasikannya kemudahan pembayaran melalui saluran online, kesadaran masyarakat akan meningkat, dan target pendapatan dari sektor PBB-P2 dapat tercapai di masa mendatang," imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Blitar tidak hanya berfokus pada penerapan teknologi dalam sistem pembayaran pajak, tetapi juga terus melakukan upaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Sosialisasi langsung kepada masyarakat, penyebaran informasi melalui media sosial, serta pemberian insentif bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu merupakan beberapa strategi yang sedang dan akan terus dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Pembangunan Jalan di Kabupaten Blitar Segera Rampung, Capai 80 Persen, Tersisa 10 dari 250 Titik
“Transformasi menuju era digital tidak bisa ditunda lagi, dan meskipun masih banyak kendala, kami optimis bahwa masyarakat akan semakin memahami dan memanfaatkan saluran pembayaran online di masa depan,” ujar Ayu dengan optimis. Namun, ia juga mengakui bahwa perubahan ini memerlukan waktu, terutama di wilayah-wilayah yang masyarakatnya masih terbiasa dengan cara-cara konvensional.
Bapenda Kabupaten Blitar juga terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme pembayaran PBB-P2, dengan harapan mampu menghadirkan inovasi yang lebih mudah diterima oleh masyarakat luas. Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah daerah tetap berharap agar angka pembayaran pajak melalui saluran digital bisa meningkat seiring waktu.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, pemerintah Kabupaten Blitar berharap realisasi pembayaran PBB-P2 dapat terus meningkat hingga akhir tahun dan menutupi kekurangan yang ada. "Kami terus bekerja keras agar masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak, sehingga pembangunan Kabupaten Blitar bisa berjalan dengan baik," tutup Ayu.