free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

PIlkada Kota Malang 2024

Praktisi Hukum: Pencalonan Mantan Narapidana di Pilkada Tak Bisa Dipaksakan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

14 - Sep - 2024, 17:58

Placeholder
Praktisi Hukum Kota Malang, Pangeran Okky Artha.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pencalonan mantan narapidana korupsi dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah masih terus menuai kontrovesrsi dan diperdebatkan. Hal tersebut juga terjadi di Kota Malang. Baik jika dipandang dari sudut pandang aturan hukum dan perundang-undangan ataupun sisi etika dan norma sosial di masyarakat.

Seorang praktisi hukum Kota Malang, Pangeran Okky Artha mengatakan, hal tersebut juga terjadi di Kota Malang. Di mana ada seorang mantan narapidana kasus korupsi tengah dalam proses pencalonan Pilkada. Yang bersangkutan yakni MA, juga merupakan mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018.

Baca Juga : Masih Banyak Tempat Pembuangan Sampah Liar di Kota Batu

Okky menilai bahwa pencalonan MA dalam Pilkada Kota Malang tidak dapat dipaksakan. Pasalnya syarat mengenai pencalonan dalam gelaran Pilkada telah diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2024.

"Yang jelas salah satu bakal paslon baru keluar (penjara) tahun 2020. Sampai hari ini berarti baru 4 tahun. Itu tidak bisa dipaksakan untuk maju dalam kontestasi politik, kalau saya bilang, itu adalah penghianatan terhadap rakyat Kota Malang," ujar Okky, Sabtu (14/9/2024) sore.

Dirinya menilai bahwa seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang dapat bersikap secara lebih tegas dan bijak. Terlebih dengan menjalankan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang syarat pencalonan Pilkada secara jujur dan jernih.

"Menurut aturan di PKPU nomor 10 tahun 2024 itu kan jelas produk KPU pusat, dan apapun yang terjadi harus menolak (pencalonan MA) dengan tegas," tegas Okky.

Apalagi, dirinya tak berharap bahwa KPU Kota Malang malah terkesan bermain dengan aturan yang sudah jelas. Dimana dalam PKPU nomor 10 tahun 2024, seseorang yang akan maju dalam kontestasi politik, harus melalui masa jeda selama 5 tahun usai menjalan masa hukumannya.

"Jadi sudah jelas tidak bisa ditetapkan sebagai calon. Daripada nanti akan menimbulkan polemik di masyarakat, lebih baik disikapi dengan tegas," imbuhnya.

Baca Juga : Tips Menghadapi Suami Egoistis dan Pemarah ala Dokter Aisah Dahlan

Menurut Okky, PKPU nomor 10 tahun 2024 merupakan aturan yang paling baru diteribitkan oleh KPU terkait penyelenggaraam Pilkada. Meskipun sebelumnya, sempat ada pertimbangan yang tertuang di dalam Putusan MK nomor 54 tahun 2024.

"Akan tetapi, KPU mengeluarkan PKPU 10 tahun 2024 terbaru, menyebutkan bahwa siapapun mantan narapidana, tidak peduli apa perkaranya, maka harus menunggu 5 tahun untuk kontestasi Pilkada, termasuk di Kota Malang. Kita gak usah bicara 5 tahun, di bawah atau di atasnya," jelasnya.

Sementara saat ini, menurutnya ada upaya untuk mengeliminir aturan tersebut. Tentu untuk hal itu, ada mekanisme yang dapat ditempuh. Salah satunya seperti melakukan gugatan.

"Gak usah kita beropini, form (persyaratan) sudah jelas bahwa mantan narapidana tidak bisa. Dan sampai saat ini masih menjadi rekor penangkapan tipikor (tindak pidana korupsi) terbesar di Kota Malang. Eksekutif legislatif diborong semua. Apakah akan dilakukan lagi," pungkasnya. 


Topik

Politik pilkada kota malang mantan narapidana pakar hukum kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana