JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Badan Keuangan Daerah terus berupaya merealisasikan pencapaian target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2024.
Realisasi penerimaan PBB yang dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngawi hingga 12 September 2024 telah mencapai 71 persen atau sekitar Rp 24,2 milyar dari target seluruh wajib pajak senilai Rp 34,1 milyar. Sehingga masih terjadi kekurangan sekitar 19 persen atau senilai Rp 9,9 milyar dari para wajib pajak yang belum membayar.
Baca Juga : Dispendik Kabupaten Malang Gelar Rakor Pameran Hasil Karya Siswa dan Lomba Guru Berprestasi
Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah, Akhmad Arwan menyebutkan, pembayaran PBB sesuai waktu jatuh tempo Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada 30 September.
"Jadi masih ada waktu masa jatuh tempo pembayaran PBB kurang lebih sekitar dua minggu. Jika pembayaran melewati waktu jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar satu persen per bulan," jelas Akhmad Arwan saat ditemui JatimTIMES.
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngawi optimis menargetkan realisasi penerimaan PBB hingga akhir bulan September tahun ini bisa mencapai 80 persen dari total wajib pajak.
Sejauh ini sejumlah kendala dihadapi dalam penagihan pajak PBB, diantaranya wajib pajak yang sulit ditemui atau berdomisili di luar daerah obyek pajak. Serta kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak masih rendah.
"Ada wajib pajak yang punya obyek pajak di Ngawi, namun tinggal di luar daerah itu menjadi kendala dalam target realisasi penerimaan PBB. Bahkan ada wajib pajak yang sulit dihubungi," imbuhnya.
terkait sanksi untuk penunggak pajak PBB, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngawi telah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melakukan pendataan wajib pajak bandel.
Baca Juga : Gempa Bumi 4,5 M Guncang Gunungkidul Yogyakarta, BMKG Sebut Masuk Zona Megathrust
"Kami melalukan pendataan wajib pajak yang bandel. Jika wajib pajak ada kita kirim surat teguran atau peringatan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngawi," tegas Arwan.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah juga mengingatkan agar para wajib pajak di Kota Kabupaten Ngawi lekas menyelesaikan kewajibannya agar piutang wajib pajak tidak terus membengkak.
Rencananya, pada bulan Oktober atau November tahun ini Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngawi bersama Kejaksaaan Negeri Ngawi akan menertibkan obyek pajak yang bandel.