JATIMTIMES - Saat ini, publik tengah menyoroti pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi soal penggunaan pesawat jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. Hal itu dikarenakan Budi Arie mengatakan alasan penggunaan jet pribadi karena Erina sedang hamil 8 bulan dan memang tidak diperbolehkan naik pesawat umum atau komersial.
“Gini loh, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil udah delapan bulan. Kan, nggak boleh naik angkutan umum. Pesawat umum mana boleh?” kata Budi.
Baca Juga : Transformasi Baru Dinas Kesehatan Gresik Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Alhasil, pernyataan itu membuat netizen bertanya-tanya mengenai hukum naik pesawat bagi wanita hamil. Bahkan jenis pesawat pun sampai dipertanyakan oleh netizen akibat pernyataan Budi Arie itu.
Lalu bagaimanakah aturan pengangkutan penumpang ibu hamil oleh pesawat umum? Apakah boleh atau memang harus jet pribadi?
Aturan Naik Pesawat Bagi Wanita Hamil
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara menyebutkan penumpang ibu hamil perlu memiliki surat rekomendasi dari dokter agar diizinkan diangkut dalam pesawat udara.
"Pengangkutan ibu hamil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan Penumpang tersebut memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara,” demikian bunyi Pasal 10 (6)
Adapun angkutan udara niaga merupakan angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran, menurut Pasal 1 (10) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
Selain ketentuan dalam Permenhub, masing-masing maskapai pesawat umum memiliki aturan tersendiri terkait pengangkutan penumpang ibu hamil. Banyak maskapai mengatur bahwa ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 35 minggu (8 bulan) tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara.
Berikut aturan beberapa maskapai penerbangan tentang pengangkutan penumpang ibu hamil:
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia mengizinkan penumpang ibu hamil untuk melakukan perjalanan udara sesuai dengan kondisi dan usia kehamilannya. Ibu yang hamil tunggal atau kembar, normal, tanpa komplikasi di bawah usia 32 minggu diperbolehkan terbang tanpa surat dokter.
Sedangkan, ibu yang hamil dengan komplikasi di bawah usia 32 minggu diperbolehkan terbang dengan formulir informasi medis serta persetujuan dari klinik Garuda Indonesia. Aturan yang sama berlaku bagi ibu yang hamil tunggal atau kembar, normal, tanpa komplikasi dengan usia kehamilan 32 – 36 minggu.
Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan melakukan perjalanan.
AirAsia
Menurut peraturan AirAsia, ibu hamil dengan usia kehamilan hingga 27 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat harus menandatangani pernyataan tanggung jawab yang membebaskan AirAsia/AirAsia X dari segala tanggung jawab yang timbul karenanya.
Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 minggu sampai 34 minggu wajib menyerahkan beberapa dokumen, termasuk surat dokter. Sementara, ibu hamil dengan usia kehamilan 35 minggu ke atas tidak diperbolehkan terbang dalam pesawat AirAsia.
Baca Juga : Budi Arie Tanggapi Jet Pribadi Kaesang, Erina Justru Kena Rujak Netizen
Lion Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air, Batik Air Malaysia dan Thai Lion Air)
Lion Air mewajibkan penumpang ibu hamil mulai usia kehamilan 28 minggu untuk menyerahkan surat dokter dan surat pernyataan untuk melakukan perjalanan dalam pesawat terbang. Maskapai penerbangan ini tidak memperbolehkan orang yang sedang hamil lebih dari 35 minggu dan yang mengalami kehamilan khusus untuk terbang.
Usia kehamilan:
- Sampai dengan 28 minggu (wajib surat dokter dan surat pernyataan)
- 28 – 35 minggu (wajib surat dokter dan surat pernyataan)
- Kehamilan kembar sebelum akhir 31 minggu (wajib surat dokter dan surat pernyataan)
- Lebih dari 35 minggu (tidak diperbolehkan terbang)
- Kehamilan khusus (tidak diperbolehkan terbang)
Citilink
Maskapai penerbangan Citilink menyatakan penumpang ibu hamil diharapkan berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang. Sementara ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan udara.