JATIMTIMES - Youtuber sekaligus pemain golf Muhammad Saaih Halilintar dikabarkan gagal ikut Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh – Sumatera Utara (Sumut) 2024.
Manajer Tim PON Cabor Golf dari Provinsi Banten Paulus Rudy Saaih mengungkapkan bahwa kegagalan tersebut dikarenakan Saaih tak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)—sebagai salah satu syarat administrasi. Terlepas dari itu, Pajak.com akan mengulik risiko tidak memiliki NPWP sekaligus menguraikan syarat dan cara mendaftar NPWP.
Baca Juga : Benarkah Jus Buah Justru Mengandung Gula Tinggi? Begini Kata Dokter
“Pihak Saaih sampai tanggal 30 Juli ada WA (WhatsApp) ke saya, masih menanyakan ‘Om apakah bisa NPWP-nya pakai orang tuanya?’ Pertanyaan saya berarti, satu belum diurus, kedua saat itu juga saya menjawab, ‘Maaf, Saaih belum bisa ikut PON karena tidak lolos sebagai administrasi’,” ungkap Paulus Rudy.
Lantas bagaimanakah cara mendapatkan NPWP? Dilansir dari laman hipajak.id, berikut langkah-langkah membuat NPWP baik secara langsung maupun online:
Cara Membuat NPWP
Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP terdekat tempat tinggal/usaha
1. Mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
2. Datang ke KPP terdekat dari alamat di KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
3. Isi formulir pengajuan NPWP.
4. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
6. Mengirim melalui kantor pos formulir pendaftaran beserta dokumen yang disyaratkan ke KPP tempat tinggal/usaha terdekat
7. Unduh formulir, cetak lalu isi formulir tersebut dengan lengkap pada kolom-kolom yang tersedia. Jangan lupa menandatangani.
8. Kirim formulir yang sudah kamu isi, beserta seluruh dokumen yang diminta sesuai dengan kategori wajib pajak melalui:
- Kantor pos
- Jasa ekspedisi atau kurir, seperti JNE, J&T, TIKI, dan sebagainya.
9. Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima oleh KPP secara lengkap, maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
10. Lalu, KPP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
11. Kamu hanya perlu menunggu SKT dan NPWP dikirimkan ke alamat tempat tinggal kamu melalui pos atau ekspedisi/kurir.
Membuat NPWP Secara Online
Untuk mendaftar NPWP Online ada 4 langkah yaitu membuat akun, membuat NPWP, dan mengirimkan formulir. Berikut adalah langkah-langkahnya:
• Membuat Akun
1. Buka halaman ereg.pajak.go.id dan klik daftar.
2. Masukkan alamat email yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui email .
4. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan benar.
5. Setelah pengisian data diri selesai, buka email dan klik link verifikasi.
• Membuat NPWP
1. Masuk ke sistem e- registrasi dan pilih menu Pengajuan NPWP
2. Isi kategori wajib pajak
3. Isi identitas kamu dengan baik dan benar
4. Untuk menu penghasilan, kamu dapat memilih 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:
- Pekerjaan dalam hubungan kerja, bekerja sebagai pegawai atau karyawan, baik itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
Baca Juga : 5 Langkah Pencegahan untuk Pegawai Agar Terhindar dari Pinjol
- Kegiatan Usaha, memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan sebagainya.
- Pekerjaan Bebas, keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
- Lainnya, memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah kamu yang bekerja secara freelance. Mungkin ada yang bertanya cara mengisi formulir npwp online yang belum kerja ? Hal ini tidak bisa. Karena tidak ada kolom formulir npwp online yg belum kerja. Jadi sebaiknya kamu mengisi bagian ini dengan jawaban freelance.
5. Isi alamat tempat tinggal
Alamat tempat tinggal adalah domisili tempat kamu tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP. Tetapi sebaiknya isi saja kolom tempat tinggal sesuai dengan KTP. Isi semua kolom, namun jika tidak ada boleh dikosongi. Untuk yang tidak memiliki nama jalan bisa diisi nama Dusun/Desa/Kelurahan.
6. Isi alamat sesuai KTP
Jika sama dengan alamat tempat tinggal dapat klik paling atas agar otomatis terisi
7. Isi Alamat Usaha
Jika karyawan dapat langsung memilih next/selanjutnya
8. Isi tanggunan dan gaji
Tanggungan maksimal adalah 3. Jadi jika kamu memiliki lebih dari 3 anak, tetap terisi maksimal 3.
9. Isi Persyaratan
1) Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim manual melalui jasa antar.
2) Jika kamu memilih metode unggah, maka silahkan unggah scan KTP pada tombol upload.
10. Isi Pernyataan
1) Klik 2 centang Benar dan Lengkap
2) Klik Selesai
- Formulir Penyampaian
- Setelah selesai mengisi syarat untuk NPWP akan otomatis masuk ke menu dashboard. Pada menu dashboard klik “Minta token”. Setelah itu jika berhasil akan muncul notif token telah dikirimkan ke email yang diregistrasikan. Lalu buka email copy token, pilih “kirim permohonan” masukan kode token. Jika berhasil akan keluar notifikasi NPWP akan diproses. Untuk bentuk fisik akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah pendaftaran.