free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Miliaran Nestapa Karyawan Online BLK (3)

Mengulas Istilah Kategori dan Level Karyawan BLK, Iming-iming Setahun Untung Rp 12,6 Miliar

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Sep - 2024, 17:20

Placeholder
Flyer digital tingkat keanggotaan BLK yang disebut setiap karyawan dijanjikan bakal memperoleh pendapatan hingga Rp 12,6 miliar dalam satu tahun. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Para karyawan online BLK terbagi dalam sembilan kategori dan tiga level. Di mana, pada setiap spesifikasi tersebut, satu orang karyawan dijanjikan bisa meraup cuan hingga belasan miliar dalam satu tahun. Faktanya, di Malang Raya saja, tercatat para karyawan online BLK justru mengalami kerugian yang jika ditotal ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Guna memastikan apa itu kategori dan level yang dijanjikan oleh perusahaan BLK Culture Advertising Media, Co., Ltd yang disebut berasal dari Colorado, negara bagian Amerika Serikat. JatimTIMES telah merangkum dari belasan karyawan online BLK di Malang Raya dari total sekitar 1000 lebih korban, serta dari berbagai penelusuran mendalam. Hasilnya, terdapat dua spesifikasi yang ada pada BLK. Yakni terdiri dari beberapa kategori dan level.

Baca Juga : Eksfoliasi Bisa 2 Kali Seminggu, Ini Hari yang Disarankan Dokter Richard YL 

 

Penjabarannya, kategori berlaku untuk semua karyawan, yakni dengan istilah K1 hingga K9. Sedangkan level berlaku bila mana sang karyawan mampu merekrut bawahan, yakni dengan istilah level A sampai C.

Pertama, kita bahas soal spesifikasi kategori yang terdiri dari K1 hingga K9. Sebagaimana diberitakan, sebelum resmi diangkat sebagai karyawan online kontrak, para korban dituntut untuk mendaftar dengan cara top up.

Rinciannya, untuk kategori K1 biaya top up sebesar Rp 302.400 per calon karyawan. Sedangkan kategori maksimal yakni K9 senilai Rp 700 juta.

Setelah melakukan pembayaran dengan istilah top up, para korban akan langsung dikontrak sebagai karyawan online BLK selama satu tahun. Setelah dikontrak, para karyawan online akan mendapatkan tugas. Yakni membaca referensi novel online berbahasa Inggris melalui laman website.

Tugas yang diberikan untuk K1 hanya 5 referensi novel dalam sehari. Sedangkan untuk kategori maksimal, yakni K9 adalah 400 referensi novel.

Setiap tugas diberikan waktu hanya 20 detik. Waktu tersebut sangat memadai, sebab para karyawan online BLK hanya menunggu durasi habis. Sehingga tidak harus membaca karena memang sebagian kurang paham bahasa Inggris.

Bagi yang menyelesaikan tugas, untuk karyawan online BLK kategori K1 akan mendapatkan bayaran Rp 10.800 per hari. Sedangkan karyawan dengan kategori K9 akan mendapatkan bayaran Rp 35 juta per hari. Artinya, jika dikalkulasikan, para karyawan level K9 akan mendapatkan bayaran mencapai Rp 12,6 miliar dalam satu tahun.

Sementara itu, bagi yang bersedia merekrut bawahan, setiap karyawan istilahnya akan naik jabatan dengan penjabaran level A, B, hingga C. Di mana, setiap levelnya akan mendapatkan tambahan pendapatan dengan hitungan yang telah ditentukan dan disesuaikan dengan kategori para karyawan yang mampu merekrut bawahan tersebut.

Baca Juga : Fanny Soegiarto Sebut Band Soegi Bornean Korupsi hingga Tak Bayar Royalti Lagu  

 

Perlu diketahui, peningkatan pendapatan para karyawan online BLK yang mampu merekrut bawahan tersebut tidak memangkas pendapatan bawahannya. Sebab, terdapat beberapa kebijakan yang di antaranya bakal mendapat tugas lebih. Sehingga berpotensi menaikkan pendapatan tanpa harus memangkas penghasilan bawahannya.

Jika disimpulkan, baik bawahan maupun yang merekrutnya, sejatinya sama-sama berada di lingkaran setan. Yakni sama-sama karyawan online BLK yang pada akhirnya menelan kerugian.

Hasil penelusuran JatimTIMES tersebut juga terkonfirmasi oleh sejumlah korban. Pada pernyataan dari sekitar belasan korban dari total 1000 karyawan online BLK se-Malang Raya yang ditemui media online ini, menyebut secara rata-rata para korban di Malang Raya mendaftar maksimal di K4. Yakni biaya top up yang dibayarkan kepada BLK senilai Rp 10.920.000.

"Kalau K itu informasinya adalah singkatan dari kontrak, mungkin. Pada perjanjian kerjanya itu memang ada kontrak, jangka lamanya kontrak hanya untuk 1 tahun mulai dari kita beli top up itu," ujar para korban yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan JatimTIMES.

Sekedar informasi, pemberitaan ini tayang berseri dan merupakan seri ke-3. Seri sebelumnya bisa di simak melalui subjudul: Miliaran Nestapa Karyawan Online BLK yang mulai ditayangkan pada tanggal 8 September 2024. Seperti apa kelanjutan kisahnya?. Simak terus hanya di pemberitaan eksklusif JatimTIMES.com.


Topik

Peristiwa blk 48 blk penipuan fonzi karyawan online blk blk fonzi aplikasi blk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni