JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menegaskan bahwa pemasangan reklame bando yang melintang di atas badan jalan dilarang. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Permen PUPR) Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, serta Peraturan Wali Kota Blitar (Perwali) Nomor 23 Tahun 2017.
Heru Eko Pramono Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar menyatakan bahwa larangan ini berlaku untuk semua jenis jalan, baik jalan protokol maupun jalan-jalan lainnya. Ia mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memasang iklan di papan reklame bando karena hal tersebut melanggar aturan yang ada.
Baca Juga : Bupati Sanusi Dorong Koperasi Mampu Bersaing dengan BUMN dan Perusahaan Swasta
"Kami tegaskan, reklame yang melintang di atas badan jalan harus dibongkar. Selain berbahaya, pemasangan reklame seperti itu juga mengurangi keindahan kota," ujar Heru, Sabtu (20/7/2024).
Menurutnya, dari delapan papan reklame melintang di Kota Blitar, tiga di antaranya sudah dibongkar. "Tiga papan reklame itu milik pemerintah, dan sisanya masih dalam proses pembongkaran karena merupakan milik pihak swasta," tambahnya.
Pembongkaran reklame ini dilakukan secara bertahap untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif. Heru menekankan pentingnya kerjasama semua pihak untuk mematuhi peraturan ini demi kebaikan bersama.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar telah membongkar papan reklame di Jalan Merdeka Barat, tepatnya di perempatan Toko Idjo. "Pembongkaran ini sebagai langkah awal untuk menegakkan peraturan dan mengurangi risiko kecelakaan," kata seorang petugas Satpol PP.
Baca Juga : Kemenpora Jadikan Kejuaraan Tarkam Sarana Silaturahmi hingga Peningkatan Ekonomi
Beberapa lokasi lainnya yang terdapat papan reklame bando di Kota Blitar termasuk Jalan Veteran, Jalan Bali, Jalan Cemara, dan Jalan Merdeka. Heru menambahkan bahwa pembongkaran papan reklame ini akan terus dilakukan hingga semua reklame yang melanggar aturan sudah tidak ada lagi.
"Kami berharap, dengan penertiban ini, Kota Blitar bisa menjadi lebih tertib dan indah. Kami juga menghimbau kepada para pengusaha untuk mengikuti peraturan yang ada dan memasang iklan di tempat-tempat yang telah ditentukan," tutup Heru.