free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD dan Bupati Malang Setujui Perubahan Perda 3 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

17 - Jul - 2024, 04:34

Placeholder
Momen Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menerima pemberian dari Bupati Malang HM. Sanusi usai menyekapati perubahan Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (16/7/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang HM. Sanusi bersama-sama menyetujui perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. 

Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi melalui juru bicara DPRD Kabupaten Malang Sudjono mengatakan, panitia khusus telah melakukan pembahasan berupa rapat kerja, konsultasi koordinasi, sosialisasi bersama dengan Tim Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan perangkat daerah terkait. 

Baca Juga : DPRD dan Bupati Malang Tanda Tangani Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024

Pihaknya menyampaikan, secara garis besar, rancangan peraturan daerah terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi terdiri dari tiga bagian konsideran menimbang; 18 dasar hukum; 10 BAB; dan 24 pasal. "Maksud diubahnya ranperda ini yaitu adanya perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perda yang sebelumnya mengalami penyesuaian," ungkap Sudjono, Selasa (16/7/2024). 

Sehingga, pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Malanv bisa tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pihaknya menyebut, pemberian insentif dan kemudahan investasi dilakukan berdasarkan kepastian hukum; kesetaraan; transparansi; akuntabilitas; efektif dan efisiensi. 

Sudjono mengatakan, pemberian insentif dan kemudahan investasi dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; meningkatkan kemampuan daya saing; mendorong ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri; menarik minat investor untuk melakukan penanaman modal. 

Selain itu, dalam perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi juga dibahas mengenai tata cara, kriteria, dasar penilaian, jenis, bentuk insentif, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pemberian insentif dan kemudahan investasi. 

"Dalam menetapkan pemberian insentif dan kemudahan investasi, bupati membentuk tim yang bertugas melakukan verifikasi usulan, melakukan penilaian, menetapkan urutan penerima insentif pada penanam modal, melaporkan kepada bupati dan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan insentif dan kemudahan investasi," jelas Sudjono. 

Untuk kriterianya sendiri, pemberian insentif diberikan kepada pelaku usaha paling sedikit memenuhi satu kriteria yang telah ditentukan. Lalu untuk dasar penilaian, Bupati Malang HM. Sanusi dapat melakukan kajian dan penilaian terhadap investor dalam rangka pemberian insentif berdasarkan pertimbangan. 

Selanjutnya, terkait dengan jenis usaha. Terdapat 19 kategori usaha yang telah ditentukan dan yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan investasi. "Bentuk insentif berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah, pembebasan retribusi daerah, pemberian dana stimulan dan pemberian bantuan modal," tutur Sudjono. 

Baca Juga : PKS Kota Malang Usulkan Nama Ahmad Fuad Rahman ke DPW dan DPP

Lalu, untuk pelaporan dan evaluasi, pelaku usaha yang menerima insentif harus menyampaikan laporan kepada Bupati Malang melalui Sekretaris Daerah paling sedikit satu kali dalam satu tahun. "Evaluasi dilakukan oleh Bupati terhadap kegiatan investasi yang memperoleh kemudahan investasi," kata Sudjono. 

Kemudian, untuk pemberian kemudahan dapat berbentuk penyediaan data informasi peluang investasi, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis dan percepatan pemberian izin. 

Selain itu, Bupati Malang juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi dengan membentuk tim yang diatur tersendiri dalam Peraturan Bupati Malang. "Peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lambat enam bulan terhitung sejak peraturan daerah ini diberlakukan," ujar Sudjono. 

Sementara itu, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto melalui Bupati Malang HM. Sanusi mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu, Pemkab Malang telah memberikan pembebasan pajak terhadap perusahaan sebelum beroperasi. Hal ini merupakan salah satu contoh dari pemberian insentif. 

"Maka ke depan, ranperdanya harus segera disesuaikan atas perubahan-perubahan yang ada. Termasuk memberikan kemudahan berinvestasi, katakanlah perizinannya dan lain sebagainya," pungkas Didik.


Topik

Pemerintahan hm sanusi bupati sanusi investasi di kabupaten malang darmadi sudjono



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya