JATIMTIMES - DPRD Kabupaten Malang melakukan penandatangan nota kesepakatan dengan Bupati Malang HM. Sanusi terkait dengan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menyampaikan, bahwa Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati merupakan pedoman dalam melakukan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga : Tak Hanya Buah Lontar, ini Sederet Camilan Sehat untuk Diet Clean Eating
Pada pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama terdapat beberapa poin penting dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024. "Pertama berdasarkan asumsi, proknosis semester pertama baik pendapatan atau belanja yang kemarin kita bahas," ujar Darmadi kepada JatimTIMES.com, Selasa (16/7/2024).
Lalu, terdapat perubahan dikarenakan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan atau SiLPA Tahun 2023 yang harus dimasukkan ke dalam tahun 2024 dikarenakan adanya perbedaan dengan perencanaan.
"Sehingga hasil dari audit BPK mengatakan bahwa SiLPA kita ada, sehingga bisa digerakkan kemarin hampir Rp 270 sekian miliar. Sehingga harus dialokasikan kembali karena berbentuk mandatori," jelas Darmadi.
Pihaknya juga menilai, ketergantungan APBD Kabupaten Malang pada dana transfer pusat sangat besar yakni mencapai hampir 78 persen. Di mana Pendapatan Asli Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah hanya sebesar 22 persen.
Selain itu, jika dilihat dari temuan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, terdapat perhitungan dan penetapan pajak parkir, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan BPHTB yang tidak tertib.
"Dalam hal ini diharapkan Pemerintah Kabupaten Malang agar serius menyikapi temuan BPK tersebut. Pemerintah harus tegas dan berani menagih kepada Wajib Pajak," kata Darmadi melaluo juru bicara DPRD Kabupaten Malang Sudjono.
Selanjutnya, berdasarkan catatan DPRD Kabupaten Malang terdapat beberapa hal yang mengalami kenaikan. Yakni belanja daerah, plafon belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. "Hal ini karena SiLPA Tahun 2023 hasil audit sebesar Rp 275.450.493.988,31 dapat menutup defisit yang ditetapkan dalam APBD Induk 2024 sebesar Rp 51.155.680.558,27," jelasnya.
"Kemudian, karena pendapatannya bertambah maka belanja juga bertambah karena sesuai dengan perencanaan awal 2024 itu Rp 4,7 triliun. Sekarang belanjanya hampir Rp 4,9 triliun hingga ini nanti yang akan dilakukan dan sudah ditetapkan hari ini," terang Darmadi.
Pihaknya juga berharap agar masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang dapat mematuhi pagu anggaran yang telah disepakati bersama. "Sehingga tidak ada pergeseran angka yang signifikan pada pembahasan APBD Perubahan Tahun 2024," tuturnya.
Baca Juga : Ditegur Dewan Etik PKS, Bacawali Kota Malang Mas Fuad: Siap Menaati Perintah Partai
Sementara itu, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mewakili Bupati Malang HM. Sanusi mengatakan, bahwa pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 merupakan upaya untuk menyelaraskan rencana kerja. "Karena ini sudah ditanda tangani, berarti kewajibannya kami eksekutif segera menyesuaikan atas catatan-catatan yang telah diberikan. Berarti ada ruang-ruang yang sebenarnya bisa ditingkatkan," ujar Didik.
Pihaknya berharap, dengan adanya Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama ini, dapat menjadi bagian penyempurnaan program kerja Pemkab Malang. "Kami berharap, bagaimana ini menjadi bagian penyempurnaan atas hal-hal yang kemarin menjadi kekurangan untuk kami perbaiki," pungkas Didik.