JATIMTIMES - Bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong dan tidak memasang plat nomor pada kendaraan, siap-siap 105 petugas gabungan akan menindak secara manual dalam Operasi Patuh Semeru 2024 di wilayah Kota Malang pada 15-28 Juli atau 14 hari mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (15/7/2024). Tak hanya melihat kesiapan petugas gabungan, Aris juga melihat kesiapan kendaraan yang bakal digunakan pada Operasi Patuh Semeru 2024.
Baca Juga : KPU Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Ini Syarat Maju Pilkada 2024
Aris menjelaskan, Operasi Patuh Semeru 2024 ini menyasar kegiatan 40 persen tindakan preemtif, merupakan tindakan kepolisian untuk melaksanakan tugas dengan mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat. 40 persen prefentif atau tindakan pencegahan.
“Serta 20 persen represif merupakan pemberian sanksi tilang secara offline dan online. Dengan mengutamakan ETLE mobile, ETLE handheld dan ETLE statis,” ungkap Aris.
ETLE handeld rencananya akan beroperasi pada pekan ini. Hal ini diaktifkan demi mempermudah Operasi Patuh Semeru 2024.
Dengan menggunakan alat tersebut petugas gabungan akan memindak bagi pelanggar yang ada di jalan. Terlebih bagi mereka yang menggunakan knalpot brong dan tidak menggunakan plat nomor kendaraan, siap-siap mendapatkan tilang secara langsung atau offline.
“Untuk penindakan manual knalpot brong dan kendaraan tanpa plat jadi sasaran penindakan. Karena tidak terjangkau menggunakan ETLE mobile, maupun handeld dan statis,” imbuh Aris.
Hal ini dilakukan demi membuat rasa aman dan nyaman serta meningkatkan ketertiban kepada masyarakat. Mengingat hingga saat ini masih dibuat jengkel dengan adanya penggunaan knalpot brong.
Baca Juga : Hingga Siang Ini, Gunung Semeru Alami Lebih dari 59 Kali Aktivitas Erupsi
Selain itu dengan Operasi Patuh Semeru 2024 ini juga sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Karena itu pihaknya mengimbau kepada kepada masyarakat untuk tertib dalam berkendara dan selalu menggunakan helm SNI serta menggunakan sabuk pengaman.
Diketahui dalam operasi ini, melibatkan sebanyak 105 personel gabungan. Diantaranya dari Satlantas Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Dinas Perhubungan Kota Malang serta Satpol PP Kota Malang.
Dengan 8 sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Semeru 2024. Rinciannya, pengendara motor tidak mengenakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudikan kendaraan, berkendara melawan arus, dan berboncengan lebih dari satu orang.