free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kabupaten Kediri 2024

KPU Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Ini Syarat Maju Pilkada 2024

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Jul - 2024, 20:27

Placeholder
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim saat memberikan keterangan .

JATIMTIMES - KPU Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang tahapan syarat pencalonan Gubernur Jatim dan Bupati Kediri dengan mengundang peserta pemilu baik perwakilan partai politik dan perwakilan lintas agama Kabupaten Kediri, yang digelar di Bercakap Kopi Cafe, Senin (15/7/24).

Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan, dengan sosialisasi ini diharapkan semua partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calonnya betul-betul paham.

Baca Juga : Hingga Siang Ini, Gunung Semeru Alami Lebih dari 59 Kali Aktivitas Erupsi

"Mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), kegiatan ini dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti," ungkap Nanang.

Dikatakan Nanang,  bahwa perbedaan pencalonan Pilkada tahun lalu dan tahun ini, kalau tahun lalu untuk calon bupati dan wakil bupati yang berasal dari daerah lain tidak perlu mundur. 

"Tetapi, kalau PKPU nomor 8 tahun 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang mencalonkan di daerah lain harus mundur," terangnya.

Dijelaskan Nanang, bahwa untuk pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Dan, untuk pengumuman akan dibuka pada tanggal 24-26 Agustus 2024.

"Sejauh ini ada beberapa parpol ada yang melakukan diskusi dan koordinasi. Dan hari ini, kita mengundang seluruh parpol untuk mendapatkan hak, kesempatan, pelayanan dan kepastian yang sama kepada peserta parpol dalam kontestasi di Pilkada tahun 2024 nanti," jelasnya.

Ketua KPU Kabupaten Kediri berharap, dengan kegiatan ini seluruh parpol yang sudah mengetahui tentang tata cara syarat dan mekanisme pencalonan paslon untuk menggunakan hak perolehan kursi yang didapat sebagai syarat pendaftaran untuk mencalonkan kader terbaik di masing-masing parpol sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri.

Sementara itu, Ketua PSI Kabupaten Kediri Dian Widi Asmoro mengatakan, cukup bagus acara sosialisasi yang digelar oleh KPU Kabupaten Kediri untuk memahami syarat, mekanisme dan tahapan dalam mencalonkan paslon.

Baca Juga : Berikan Surat Tugas, PPP Minta Gus Fawait Lakukan Ini

"Syarat jumlah kursi yang bisa untuk mendaftarkan calon dari parpol semua dijelaskan secara rinci dan gamblang. Sehingga diharapkan seluruh parpol bisa menyiapkan seluruh persyaratan Paslon yang dibutuhkan," ungkap Widi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifudin Zuhri menyampaikan kegiatan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang tata cara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kediri.

"Diharapkan dari peserta pemilu yaitu partai politik memahami syarat dan mekanisme pencalonan melalui jalur partai politik," harapnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, jajaran Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifudin Zuhri, perwakilan partai politik, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI dan Kepolisian.


Topik

Politik Pilkada Kabupaten Kediri Kabupaten Kediri KPU Kabupaten Kediri pkpu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Sri Kurnia Mahiruni