free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Komisi I Dorong Pemkab Malang Bahas Hibah Tanah ke UB Bersama DPRD

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

13 - Jul - 2024, 02:03

Placeholder
Suasana saat Rapat Paripurna yang berlangsung di DPRD Kabupaten Malang pada beberapa waktu lalu. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Hibah tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kepada Universitas Brawijaya (UB) merupakan isu strategis bagi kemajuan Kabupaten Malang. Terkait hal ini, Pemkab Malang diminta untuk melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Ahmad Fauzan kepada JatimTIMES, saat dikonfirmasi mengenai progres hibah tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malang kepada UB, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga : Rakerkomwil IV APEKSI di Kota Blitar Hasilkan 13 Rekomendasi Penting

"Sampai hari ini DPRD (Kabupaten Malang) itu tidak pernah diajak bicara, diskusi terkait kebijakan Pak Bupati untuk menghibahkan aset Pemda Kabupaten Malang kepada UB," ujarnya.

Politisi yang karib disapa Fauzan ini menyebut, pembahasan Pemkab Malang kepada dewan penting dilakukan guna mengoptimalkan kemajuan di Kabupaten Malang. Khususnya koordinasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Malang.

"Komisi I membidangi hukum, pemerintahan, dan perundang-undangan juga menjadi mitra kerjanya Dinas Pertanahan. Namun tidak pernah diajak rapat koordinasi terkait hibah itu," imbuhnya.

Dijabarkan Fauzan, ihwal hibah tanah dari Pemkab Malang kepada UB tersebut menjadi ranahnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang. Sedangkan yang mengelola secara langsung ada pada wewenang Dinas Pertanahan.

Kemudian, apakah Bupati Malang perlu untuk melakukan koordinasi persetujuan melalui DPRD Kabupaten Malang ketika menghibahkan aset Pemkab Malang? Secara ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Terkait itu, diatur dalam Permendagri 19 tahun 2016. Sebenarnya kebijakan itu (menghibahkan tanah kepada UB) boleh dilakukan Pak Bupati, kemudian sebagai pemberitahuan ke DPRD," tuturnya.

Dijelaskan Fauzan, dalam ketetapan Permendagri 19 tahun 2016 tersebut, hibah untuk lembaga pendidikan non profit tidak perlu perizinan dari dewan. "Ada bahasa non profit, itukan lembaga pendidikan contohnya seperti SD (negeri) mungkin tidak perlu perizinan. Tapi inikan lembaga pendidikan yang ada profitnya, kampus, kalau daftar harus bayar. Tapi saya juga tidak pernah diajak ngomong," ujarnya.

Terkait hal ini, Fauzan meminta kepada Pemkab Malang untuk membuat kesepakatan bersama dewan. "Sehingga tidak terjadi ramai, gaduh di masyarakat. Inilah perlunya diskusi dan persetujuan DPRD seharusnya," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berkembang, Pemkab Malang dikabarkan telah memberikan berkas pemberitahuan soal hibah tanah kepada UB tersebut ke DPRD Kabupaten Malang pada 2022 silam. Kabar tersebut juga turut ditanggapi oleh Fauzan.

Baca Juga : RAKERKOMWIL IV APEKSI 2024 di Blitar: Menguatkan Ekonomi Kreatif Menuju Kemandirian Ekonomi Masyarakat Kota

"Saya tidak tahu persis ya, tapi yang saya tahu dan yang saya dengar, yang saya lihat, Pak Bupati ini hanya menyampaikan melalui lisan ketika rapat paripurna bahwa ada pembicaraan kesepakatan antara kampus UB, hanya sebatas itu. Saya sebagai ketua komisi I tidak pernah melihat atau membaca berkas itu," tuturnya.

Meski demikian, Fauzan menegaskan, hal itu hanya berlaku bagi dirinya yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang. Sebaliknya, apakah Bupati Malang sudah memberitahukan kepada anggota dewan yang lainnya, Fauzan mengaku tidak mengetahui akan hal itu.

"Saya tidak tahu kalau ke Ketua Dewan ya, tapi kalau saya selaku Ketua Komisi I tidak pernah diajak ngobrol yang notabene memang bidangnya. Saya tidak tahu lagi kalau unsur pimpinan yang lain, contohnya hanya komunikasi ke sesama PDI Perjuangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Fauzan mengaku juga telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Kodir. "Setelah dikonfirmasi terkait hal ini, tadi saya langsung telepon Pak Kodir selaku Kepala Dinas Pertanahan," tuturnya.

Dalam koordinasinya tersebut, disampaikan Fauzan, pihaknya menanyakan apakah terdapat catatan mengenai agenda rapat kerja terkait hibah kepada UB. "Tidak pernah pak, mohon maaf tidak pernah', itu jawaban Pak Kodir," pungkas Fauzan.

Atas pertimbangan itulah, Fauzan mengaku terbuka untuk melakukan pembahasan mengenai hibah tanah ke UB tersebut. Sehingga upaya pemerintah dalam mewujudkan kemajuan di Kabupaten Malang bisa lebih optimal.

Sekedar informasi, luas hibah tanah dari Pemkab Malang kepada UB tersebut sekitar 30 hektare atau 300 ribu meter persegi. Lokasinya berada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Diharapkan, melalui hibah tanah tersebut bisa lebih mengoptimalkan kemajuan di Kabupaten Malang. Termasuk pada sektor perekonomian.


Topik

Pemerintahan hibah tanah ub dprd kabupaten malang aturan hibah tanah daerah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana