free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bahan Baku Pabrik Narkoba atau Clandestine Laboratory di Malang Diimpor dari China

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Jul - 2024, 04:33

Placeholder
Alat canggih yang ada di dalam pabrik narkoba atau Clandestine Laboratory di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang. (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bea Cukai ungkap bahan baku narkoba dari hasil penggerebekkan pabrik narkoba atau Clandestine Laboratory yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit Interdiksi Narkotika DJBC di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang diimport dari luar negeri.

“Dari hasil analisa yang kami pelajari bagaimanaa masuknya barang tersebut  diimpor dari luar negeri dari China,” ungkap Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat saat pengungkapan Clandestine Lab Terbesar di Indonesia, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga : Nilai Tukar Petani Jatim Juni 2024 Naik 2,22 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa

Dalam kasus ini melihat barang prekusor (senyawa kimia) yang dikirimkan ke Indonesia dengan cara disamarkan. Misalnya, aseton disamarkan dengan tulisan cat pigmen.

“Disamarkan lah pengirimannya, ini yang menjadi perhatian dari teman-teman Bea Cukai,” imbuh Syarif.

Kemudian Bea Cukai melakukan penelitian mendalam, dengan mencocokan data dengan Bareskrim didapati hasil yang sama pada pengungkapan di Kalibata. “Hasil analisis bisa mengungkap ternyata ada laboraturium di Malang ini,” ucap Syarif.

Pengungkapan ini hasil kolaborasi antara Bareskrim Polri, Dirjen Bea Cukai, serta Polda Jatim yang membantu penyelidikan dalam pengungkapannya. Selain itu dari pengungkapan ini berhasil mengamankan 8 tersangka dengan peran masing masing, YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28). Selain itu tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21).

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (Ganja Sintetis), 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi.

Sementara barang Bukti Prekursor Narkotika 200 (dua ratus) liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 Juta butir extacy, 21 (dua puluh satu) kg Benzil Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), 8,7 kg Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter Aseton.

"Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kg tepung perekat, 2 (dua) unit Mesin Pencampur (mixer planatary), 1 unit mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber), 1 unit mesin pemanas (electric heater with thermostat) selain itu tempat ini sudah beroperasi selama 2 bulan," ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.

Modus operandi kejahatan narkoba ini selalu berkembang, selalu melakukan transformasi dan selalu melakukan inovasi-inovasi serta mengikuti perkembangan jaman. Bagaimana mereka para tersangka ini berusaha untuk menghindari pantauan dari petugas.

Baca Juga : DPUPRPKP Kota Malang Bangun 2 HIPPAM Tahun Ini

"Terkait dengan tersangka yang dibekuk di Malang. Tersangka menyewa rumah ini dengan alibi akan digunakan sebagai kantor EO (Event Organizer) namun faktanya digunakan untuk Clandestine Laboratorium,” terang Wahyu Widada.

Sedangkan untuk proses pembuatan tidak dikendalikan secara langsung, melainkan dikendalikan dari jarak jauh dengan fasilitas daring aplikasi video confrance, pengendali WNA yang masih dalam proses pencarian.

“Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara,” ucap Wahyu Widada.

Sementara untuk pola pemasaran dilakukan secara online (e-commerce), sedangkan pola distribusi memanfaatkan jasa ekspedisi bertujuan untuk menyamarkan.

Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. 

“Dari seluruh barang bukti yang disita bisa menyelamatkan 5 juta 350 ribu jiwa,” tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pabrik Narkoba pabrik sinte Mabes Polri Kota Malang Polresta Malang Kota narkoba



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas