free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diagendakan Gelar Perkara Laka Truk Maut di Tol Pandaan, Saksi Ahli Turut Dimintai Keterangan Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

09 - Jan - 2025, 11:36

Placeholder
Serangkaian agenda pra rekonstruksi musibah kecelakaan maut di Jalan Tol Pandaan KM 77.300A yang merenggut empat korban jiwa yang berlangsung pada beberapa waktu lalu, dalam waktu dekat ini Polres Malang juga diagendakan bakal melangsungkan agenda gelar perkara. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satlantas Polres Malang diagendakan bakal segera menyelenggarakan gelar perkara peristiwa kecelakaan truk maut yang terjadi di Tol Pandaan Kilometer (KM) 77.300A. Hal itu menyusul adanya keterangan saksi ahli yang sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik, Selasa (7/1/2025).

"Saksi ahli yang sudah kami mintai keterangan ada dari UB (Universitas Brawijaya) dan ada dari Mitsubishi," ucap Kasatlantas Polres Malang AKP Widyagana Putra Dhirotsaha kepada JatimTIMES.

Baca Juga : Kuasa Hukum Bambang-Bayu Terpojok: Sidang MK Ungkap Sederet Kelemahan Gugatan Pilkada Kota Blitar

Lebih lanjut, disampaikan Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Malang Ipda Joko Taruna, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal segera berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

"Ke depan akan kami laksanakan gelar perkara dan koordinasi dengan kejaksaan," ujar Perwira Polri yang karib disapa Jotar ini.

Meski membenarkan telah meminta keterangan dari saksi ahli, namun Jotar enggan menjabarkan hasil dari pemeriksaan tersebut. "Betul, sudah kami mintai keterangan dari ahli. Namun, untuk keterangan ahli hanya menjadi konsumsi penyidikan," tuturnya.

Apakah nantinya bakal bermuara pada bertambahnya jumlah tersangka?, Jotar memilih untuk tidak berspekulasi terkait penanganan musibah kecelakaan maut yang menewaskan empat jiwa tersebut. Pertimbangannya, lantaran hingga saat ini proses penyidikan juga masih berlangsung.

"Sementara ini masih dalam proses penyidikan Unit Gakkum Satlantas Polres Malang, semua masih berproses. Unit Gakkum masih terus bekerja, doakan segera rampung prosesnya," ujar Jotar.

Sebagaimana diberitakan, kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Tol Pandaan-Malang arah Malang. Tepatnya pada KM 77.300A, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 15.40 WIB.

Dilaporkan korban berjumlah 52 orang. Di mana, empat orang di antaranya meninggal dunia atas insiden kecelakaan yang melibatkan sebuah truk golongan 3 (KR1) dan bus pariwisata (KR2) tersebut. Sedangkan 48 korban lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga : Bupati Malang Sambang Desa di Ngajum, Juragan Bakso Bangun Jalan Rp 10 Miliar Pakai Uang Pribadi Dijadikan Percontohan

Satu dari empat korban meninggal merupakan sopir bus. Sedangkan korban meninggal lainnya merupakan penumpang dan kernet bus.

Sekedar informasi, Bus Hino Tirto Agung nomor polisi (nopol) S 7607 UW yang terlibat kecelakaan maut tersebut merupakan rombongan dari SMP IT Darul Qur'an Mulia Putri Bogor. Pada bus itulah yang mengangkut para korban luka dan meninggal dunia.

Terkait kecelakaan maut tersebut, Polres Malang telah menetapkan sopir Truk Mitsubishi wingbox nopol S 9126 UU bernama Sigit Winarno (65) sebagai tersangka. Yakni dengan persangkaan Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Usai penetapan tersangka, serangkaian penyidikan polisi terus dilangsungkan. Sebelum menggali pendapat ahli, polisi juga telah memeriksa delapan orang saksi. Di mana, sebagian dari saksi tersebut merupakan mekanik hingga engineering dari perusahaan pemilik truk maut. Yakni PT Rapi Trans Logistik Indonesia.

"Untuk saksi lain, bila penyidik masih memerlukan keterangan tambahan ya pasti akan kami panggil, karena semua juga masih dalam proses penyidikan," pungkas Jotar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas lakalantas lakalantas maut bus pariwisata



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas