JATIMTIMES - Setelah proses panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu akhirnya menetapkan lima orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Batu. Lima orang tersangka itu berasal dari saksi yang diperiksa sebelumnya.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan yang mendalam, kami telah menaikkan status lima orang yang sebelumnya berstatus saksi menjadi tersangka," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Batu Didik Adyotomo, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga : Tenaga Honorer K2 Kabupaten Malang Segera Diangkat Jadi ASN P3K
Merekalah yang terlibat dalam dua modus korupsi kredit fiktif tersebut. Yakni modus ‘Tempilan’ dan ‘Topengan’. Dijelaskan Didik, Modus ‘Tempilan’ adalah ketika mereka mengambil sebagian dana dari debitur, sedangkan modus ‘Topengan’ adalah ketika mereka memberikan dana kepada debitur yang sebenarnya tidak memiliki usaha yang sah,” tambahnya.
Didik juga mengungkapkan, perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara yang berhasil dihitung mencapai Rp4.066.481.674. Kendati total pencairan dana mencapai Rp6.235.000.000, kerugian yang diakibatkan oleh tindakan pidana ini diperkirakan sekitar Rp4,06 miliar.
"Kasus ini melibatkan 110 debitur yang sebagian besar teridentifikasi dalam periode antara 2021 hingga 2023," jelasnya.
Ia menerangkan bahwa kerugian negara ini terjadi karena adanya kolaborasi antara kelima tersangka. Tanpa adanya kolaborasi antara mereka, pencairan dana tersebut tidak akan terjadi.
Didik menyebut pihaknya saat ini fokus pada pengembalian kerugian negara dan mempercepat proses hukum sampai tahap persidangan. Jika memungkinkan, Kejari Batu juga akan menyita harta benda yang dapat digunakan untuk menutupi kerugian negara.
Saat ini, kelima tersangka sedang proses penahanan sementara di Lapas Kelas I Malang, dan Kejaksaan Negeri Batu akan terus memberikan informasi perkembangan lebih lanjut. Soal identitas para tersangka, Kejari belum membuka ke publik.
Baca Juga : Kebakaran di Los Angeles Tak Kunjung Padam, 5 Orang Tewas
"Penyidik kami telah bekerja keras untuk mengungkap fakta material murni yang ada di lapangan. Kami juga akan melakukan penyitaan harta benda yang bisa digunakan untuk menutupi kerugian negara ini, jika memungkinkan," imbuh Didik.
Sebelumnya diberitakan, dugaan tindak pidana korupsi pencairan KUR BRI Cabang Kota Batu ditangani Kejari Batu. Modus pelakunya dengan penggunaan data debitur untuk melakukan pinjaman dengan nilai besar. Perkara tersebut mulai dilakukan penyidikan pada 13 Maret 2024.
Kejari melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman sebanyak 132 saksi. Pidsus juga sementara ini telah menyita hingga 350 barang bukti terkait.
Proses penyidikan perkaraKUR tersebut terbilang tidak mudah. Terutama karena banyaknya saksi yang harus diperiksa dan barang bukti sitaan yang harus diteliti. Kini, prosesnya telah sampai pada penetapan tersangka, dengan hitungan kerugian negara yang juga terungkap lebih besar dari dugaan awal.