free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Permudah Akses Air Bersih Lewat HIPPAM, Pj Wali Kota Malang Siapkan Perwal

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

04 - Jul - 2024, 01:42

Placeholder
Momen audiensi Pemkot Malang melalui DPUPRPKP Kota Malang dengan pengurus HIPPAM se-Kota Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berkomitmen untuk mempermudah akses air bersih dan layak untuk masyarakat. Salah satunya dengan menyiapkan peraturan wali kota (Perwal) untuk meringankan biaya pajak air dan tanah.

Komitmen tersebut diucapkan Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat audiensi bersama pengurus Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) se-Kota Malang. Pada audiensi tersebut, banyak keluhan dan masukan yang disampaikan. Mulai mengeluhkan biaya pajak air tanah yang harus dibayarkan. Dan menurut mereka hal itu tidak seimbang dengan kebutuhan operasional, yang menyebabkan kas HIPPAM menjadi sangat kecil.

Baca Juga : Ragam Alasan Perkawinan Anak di Jatim, untuk Hindari Zina hingga Hamil Duluan

Wahyu menjelaskan, besar pajak yang harus dibayar oleh HIPPAM memang sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur pengenaan pajak air tanah. Namun, kedepan pihaknya akan memastikan bahwa solusi untuk masalah ini akan segera ditemukan.

“Tadi sudah terjawab solusinya, disampaikan bahwa Bapenda Kota Malang sudah beberapa kali mengadakan koordinasi dengan beberapa kab/kota di Jawa Timur. Kemudian kami juga ada kebijakan fiskal, sehingga saat ini kita bisa memenuhi keinginan mereka,” ujar Wahyu.

Foto bersama pejabat Pemkot Malang bersama pengurus HIPPAM se-Kota Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

Solusi yang ditawarkan yakni dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru yang akan meringankan beban pajak air tanah bagi HIPPAM. Namun, sebelum Perwal tersebut diterbitkan, Wahyu mengaku Pemkot Malang akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar.

Wahyu menjelaskan, solusi yang diberikan akan memungkinkan HIPPAM untuk mendapatkan pajak air tanah yang lebih ringan dari perhitungan sebelumnya, setelah Perwal ditandatangani. Proses penerbitan Perwal ini, menurut Wahyu, akan dilakukan secepat mungkin.

“Nanti secepatnya. Kalau dari bagian hukum naik, nanti saya akan cek. Kemudian apabila tidak ada masalah akan diselesaikan (Perwal) itu,” pungkas Wahyu.

Baca Juga : Capaian Literasi dan Numerasi Surabaya Tahun 2024 di Atas 75 Persen

Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menegaskan bahwa aspirasi dan keluhan yang disampaikan dalam audiensi tersebut akan ditampung oleh Pemkot Malang. Mulai dari permohonan pembuatan HIPPAM baru, penambahan sumur bor, tandon, hingga pengembangan HIPPAM.

Akan tetapi, Dandung menegaskan bahwa realisasi hal tersebut masih akan menyesuaikan dengan APBD Kota Malang. Selain itu juga masih harus melihat program prioritas yang telah diproyeksikan.

“Semuanya tetap kita dasarkan prioritas dulu. Yang jelas kita tetap mempertahankan HIPPAM yang sudah ada saat ini agar tetap berjalan. Nanti kalau sudah memungkinkan alan kita lakukan pengembangan-pengembangan,” tegas Dandung.


Topik

Pemerintahan pj wali kota malang hippam kota malang pajak air dan tanah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana