JATIMTIMES - Sebagian besar alasan pengajuan dispensasi nikah di Jawa Timur (Jatim) adalah untuk menghindari zina dan telah hamil sebelum menikah. Dengan kata lain, mayoritas perkawinan anak di Jatim terjadi dengan alasan agar tidak terjadi perzinaan, atau sudah terlanjur hamil duluan.
Hal tersebut menjadi perhatian Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jatim. Kepala BKKBN Jatim Maria Ernawati menyebut, angka perkawinan anak di Jatim masih tinggi, sebagaimana tercermin dari data dispensasi nikah.
Baca Juga : Capaian Literasi dan Numerasi Surabaya Tahun 2024 di Atas 75 Persen
Dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dalam regulasi terbaru, syarat melangsungkan pernikahan adalah minimal berusia 19 tahun.
Jika calon mempelai pria dan wanita masih di bawah 19 tahun, maka harus melampirkan dispensasi nikah untuk bisa melangsungkan perkawinan secara resmi. Erna menyebut, dari data dispensasi nikah di Jatim itulah terungkap bahwa mayoritas perkawinan anak terjadi untuk menghindari zina dan karena sudah terlanjur hamil.
Berdasarkan data kependudukan 2023, terdapat 61 persen dispensasi nikah diajukan untuk menghindari zina. Faktor lain, 21 persen permohonan dispensasi nikah karena calon mempelai wanita sudah lebih dulu hamil.
Sisanya, yakni sebanyak 10 persen karena alasan budaya menikahkan anak, dan 7 persen karena pergaulan bebas. "Sedangkan permohonan dispensasi nikah karena faktor ekonomi hanya 1 persen saja," ungkap Maria Ernawati dalam keterangan resminya, Rabu (3/7/2024).
Perempuan yang akrab disapa Erna itu menambahkan, dari total pengajuan dispensasi nikah, hampir 80 persen perkawinan yang terjadi berujung pada perceraian. Apa alasannya? Kebanyakan karena toxic relationship.
"Lucunya lagi penyebab perceraian yang pertama adalah perselisihan yang terus menerus atau toxic relationship. Iya jelas karena belum matang secara mental," tandasnya.
Baca Juga : Pemkot Blitar Siapkan Keamanan Ketat untuk 3rd BEN Carnival 2024
Faktor lain yang menyebabkan perkawinan anak berujung pada perceraian adalah karena alasan ekonomi. Ini berbanding terbalik dengan alasan pengajuan dispensasi nikah, yang hanya 1 persen karena faktor ekonomi.
"Faktor (perceraian terbesar) yang kedua adalah ekonomi. Tadi waktu mau menikah bukan alasan ekonomi, tapi saat bercerai 46 persen adalah faktor ekonomi," terangnya.
Sebagai informasi, data yang tercatat oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada 2023 lalu, angka dispensasi nikah di Jatim mencapai 12.334 kejadian. Artinya, ada 24.668 anak yang menikah dengan dispensasi.
Angka nikah di bawah umur pada 2023 tersebut mengalami penurunan sejak 2021, yang mana pada tahun itu mencapai 17.151 kemudian turun 11,99 persen pada tahun 2022 menjadi 15.095. Pada tahun 2023 turun lagi sebesar 18,29 persen.