free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kelebihan Bayar Honor Pejabat Rp 1,4 M, Pansus LHP-BPK DPRD Situbondo: Segera Kembalikan

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

25 - Jun - 2024, 03:03

Placeholder
Sidang Pansus LHP-BPK DPRD Situbondo dengan Sekdakab dan Bapedda setempat, Senin (24/6/2024) di ruang paripurna. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Panitia khusus (Pansus) Laporan hasil pemeriksaan Badan pemeriksa keuangan (LHP-BPK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, memanggil Sekretaris Daerah Wawan Setiawan, Senin (24/6/2024) terkait temuan BPK RI mengenai kelebihan honor sejumlah pejabat pemkab.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), terdapat kelebihan pembayaran honorium sejumlah pejabat pada tahun anggaran 2023 yang jumlahnya mencapai sebesar Rp 1.4 miliar lebih.

Baca Juga : Pansus DPRD Sebut Ada Kelebihan Bayar Tagihan Listrik PJU, Kepala Dishub Situbondo: Kami Bayar Sesuai Tagihan PLN

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Paripurna, Pansus DPRD mengungkapkan, bahwa Sekda Wawan  menerima honor sebesar Rp 152 juta lebih tiap tahun. Padahal seharusnya yang diterima sebesar Rp 45.2 juta. Dengan demikian ditemukan selisih Rp 107 juta lebih dan harus dikembalikan ke kas negara.

Ketua Pansus LHP-BPK DPRD Situbondo, Johantono mengungkapkan, selain Sekda ada 12 Kepala OPD di lingkungan Pemkab Situbondo yang harus untuk mengembalikan kelebihan honorarium di tahun 2023 dengan nominal yang berbeda-beda.

"Selain Sekda juga ada kelebihan honor di Bappeda dan BKAD. Jumlah honor yang dikembalikan nilainya bervariatif dan tidak sama," katanya.

Oleh karena itu, Pansus LHP-BPK DPRD Situbondo meminta berdasarkan perintah Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 terkait tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (TLHP) BPK untuk Pemkab Situbondo membentuk Tim TLHP BPK agar kesalahan yang sama tidak terulang lagi kedepannya, serta apa yang sudah menjadi temuan BPK untuk segera diselesaikan.

"Pada tahun 2022 temuan BPK sebanyak 44 sedangkan baru diselesaikan pada tahun 2023 sebanyak 22. Inilah maksud kami pentingnya ada TLHP BPK agar semua temuan bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat," ungkapnya.

Baca Juga : Meski Disahkan, LKPJ APBD Kota Malang 2023 Tinggalkan Sederet Catatan

Sementara Sekda Wawan mengatakan, temuan itu menjadi evaluasi bersama. "Ya rekomendasinya pengembalian dan perbaikan," ujarnya.

Kepala Bappeda Pemkab Situbondo Sugiono membenarkan adanya kelebihan bayar honorarium dan menurutnya hal tersebut biasa karena tidak ada unsur kesengajaan dan siap mengembalikan. "Ya itu saya akan kembalikan, kelebihan itu untuk honor tim di luar Bappeda. Kita kembalikan secepatnya," ujarnya.


Topik

Pemerintahan dprd situbondo kelebihan bayar honor pejabat pemkab situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana