JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (24/6/2024). Namun demikian meski telah disahkan, ada sejumlah catatan dan evaluasi atas LKPJ APBD Kota Malang tahun 2023.
Baca Juga : Bupati Malang Usul Ranperda ke Dewan, Optimalkan Sistem Pengelolaan Limbah Domestik
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, ada sejumlah hal yang disorot anggota dewan melalui fraksi. Beberapa diantaranya seperti Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa), capaian PAD (Pendapatan Asli Daerah) hingga beberapa permasalahan lain yang tersisa di 2023.
“Memang SILPA kita jauh lebih rendah dibandingkan yang lalu, tapi tetap jumlahnya belum ideal. Harapan kami ada di Rp 155 miliar, tapi di 2023 masih di angka Rp 199 miliar. Seharusnya jika efisiensi, baiknya di angka Rp 100 sampai Rp 150 an miliar,” tutur Made.
Dari catatannya, SILPA paling banyak disumbang dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP). Menurutnya, hal itu disebabkan efisiensi dari hasil lelang dan pengadaan.
Pantauan media ini, jajaran fraksi DPRD Kota Malang banyak memberikan catatan pada tidak maksimalnya capaian pendapatan asli daerah (PAD). Bahkan, realisasi PAD Kota Malang hanya sebesar 79 persen.
“Ini menjadi catatan tebal untuk diperhatikan betul pelaksanaannya pada penganggaran tahun depan,” ujar juru bicara (jubir) Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang Nurul Setyowati.
Selain PAD, catatan juga diberikan sebagai evaluasi pada pengelolaan Malang Creative Center (MCC). Catatan yang diterima JatimTIMES, untuk biaya operasional pengelolaan MCC, Pemkot Malang harus merogoh kocek hingga Rp 6 Miliar.
Sejumlah fraksi pun bersepakat untuk melakukan evaluasi pada pengelolaan MCC di tahun 2024. Jubir Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mengatakan, terkait pengelolaan MCC harus ada ketegasan aturan dan regulasi.
Baca Juga : Viral HRD PT Imip Bentak Calon Karyawan yang Ketahuan Merokok, Berujung Dipecat
Arief menilai bahwa bukan tanpa alasan jika ada wacana pengelolaan MCC yang masih bergantung pada APBD harus dievaluasi. Salah satunya karena 40 persen MCC yang diarahkan untuk kepentingan komersial diharapkan mampu menopang kebutuhan operasional MCC.
“Seperti yang sudah diketahui gedung itu sebanyak 40 persennya akan dimanfaatkan untuk kegiatan komersial. Hasilnya tentu dapat menopang kebutuhan operasional dan perawatan gedung MCC sendiri. Untuk itu kami minta kajian pemanfaatan bangunan gedung MCC segera dan regulasi jelas pengelolaan MCC,” jelas Arief.
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa Pemkot Malang akan melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan penggunaan anggaran. Tentu untuk penyerapan yang lebih maksimal dan pencapaian yang lebih efektif.
“PAD yang kurang tercapai maksimal akan digenjot tahun ini, dievaluasi mana saja yang kurang ditekan. Silpa juga sudah bisa ditekan lebih baik karena efisiensi. Kedepan harapannya bisa lebih baik lagi, saran dan masukan dewan tentu akan kami tindaklanjuti,” tutur Wahyu.