JATIMTIMES - Pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Malang menjadi salah satu fokus yang tengah disoroti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Sejumlah skema pun telah disusun oleh anggota dewan untuk dapat menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Hal tersebut juga menjadi catatan bagi Komisi C DPRD Kota Malang untuk Pemkot Malang sepanjang 2024 lalu. Yakni dengan melakukan penyempurnaan dan pengelolaan taman kota untuk memperluas RTH dan menciptakan ekosistem tata hijau yang lebih baik.
Baca Juga : Ketua DPRD Darmadi Apresiasi Kegiatan Sambang Desa: Kami Semakin Paham Potensi di Kabupaten Malang
"Realisasi Perda terkait RTH dan Pengelolaan lingkungan hidup. Mendorong perda ruang terbuka hijau. Serta mendorong Perda penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin.
Sedangkan menurut Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, ada hal lain yang dapat dilakukan untuk pemenuhan RTH sebesar 30 persen. Salah satunya dengan menggenjot penyerahan pra sarana utilitas (PSU) di setiap perumahan.
"Banyak perumahan di Kota Malang belum menyerahkan PSU. Perdanya sudah ada, tinggal implementasi penegakan perda," ujar Dito.
Menurutnya, hal tersebut juga sekaligus untuk menyesuaikan keterbatasan lahan di Kota Malang yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan hunian yang terus bertambah. Sehingga PSU yang sudah diserahkan, juga bisa mendapat intervensi oleh pemerintah, salah satunya untuk pemenuhan RTH.
"Nah kalau sudah diserahkan, pemerintah kan ada kewajiban untuk memberikan intervensi melalui APBD. Termasuk untuk pemenuhan RTH di perumahan-perumahan," kata Dito.
Di sisi lain terkait kebutuhan hunian, Dito menyarankan bahwa Pemkot Malang perlu untuk mulai mempertimbangkan bangunan hunian vertikal. Baik berupa apartemen maupun rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Hal tersebut menurutnya merupakan salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan hunian yang tak sebanding dengan ketersediaan lahan di Kota Malang yang semakin terbatas. Apalagi hal itu juga telah dilakukan di beberapa kota besar.
Baca Juga : Akses Jalan Masuk Parkir di eks DLH Terlalu Curam, Dewan: Harus Dibenahi
"Soal keterbatasan lahan, bahwa Kota Malang sudah waktunya berfikir untuk hunian vertikal. Di beberapa kota besar sudah memulai kesana," kata Dito.
Dirinya pun berharap dengan kepemimpinan Kota Malang yang baru, hal tersebut harus mulai dipertimbangkan. Terkait hal itu, dirinya mencontohkan seperti di Kota Surakarta yang telah memiliki sebanyak 22 bangunan hunian vertikal.
"Dengan pimpinan yang baru hal itu harus mulai dilakukan. Kota Malang sudah punya dua, Surakarta sudah punya 22. Artinya ke depan kami mendorong bangunan vertikal sudah bisa menjadi solusi. Kota Malang semakin berkembang maka harus sudah mulai berpikir ke arah sana," pungkasnya.