JATIMTIMES - Mengenai jalan rusak dan berbatu di wilayah Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih belum bisa melakukan perbaikan maupun pembangunan jalan sesuai keinginan dari masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Malang HM. Sanusi usai melintas dan meninjau langsung jalan rusak di wilayah Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang saat pelaksanaan program sambang desa. Sanusi menyebut, status jalan di wilayah Pedukuhan Sumbernongko, Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, tersebut masih belum jelas.
Baca Juga : Masyarakat Keluhkan Jalan di Desa Pagak Kabupaten Malang yang Rusak dan Berbatu
"Di Pagak ini masih banyak jalan yang bukan K-1. Ini (jalan di Pedukuhan Sumbernongko) masih belum jelas. Ada yang bilang milik eks perkebunan, ada yang bilang diklaim sama Puslatpur Purboyo," ujar Sanusi, Senin (13/1/2025).
Sehingga, dengan status jalan yang masih belum jelas, Pemkab Malang tidak dapat berbuat banyak untuk menbangun jalan tersebut. "Sehingga kita tidak bisa memberikan bantuan bangunan untuk jalan yang bukan miliknya Kabupaten Malang," kata Sanusi.
Pejabat yang memiliki latar belakang sebagai petani dan pengusaha ini menyampaikan bahwa di wilayah yang status jalannya belum jelas tersebut saat ini sudah menjadi perkampungan. Hal itu yang menjadi pertimbangan Pemkab Malang untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI.
"Padahal ini sudah jadi perkampungan, tetapi status tanahnya ini belum jelas. Makanya nanti kita mohonkan kepada Kementerian Agraria agar ada penataan reformasi agraria," ucap Sanusi.
Baca Juga : Bupati Malang Gandeng Juragan Bakso Inisiator Bangun Jalan Desa Beri Pelatihan Usaha ke Kades dan Camat
Lebih lanjut, disinggung mengenai solusi sementara agar masyarakat dapat melintas dengan aman dan nyaman di jalan tersebut, Sanusi tetap mengatakan bahwa Pemkab Malang tidak dapat berbuat banyak.
"Ya belum bisa (Pemkab Malang bertindak. Karena (penggunaan) anggaran kita terikat oleh aturan. Bahwa Pemerintah Kabupaten Malang hanya boleh membangun di atas tanahnya Kabupaten Malang," pungkas Sanusi.