JATIMTIMES - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) DPRD Situbondo, meminta Dinas Perhubungan setempat melakukan uji petik bersama PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Situbondo.
Ketua Pansus LHP-BPK DPRD Situbondo, Johantono mengklaim ada kelebihan pembayaran tagihan PLN yang dilakukan oleh Pemkab Situbondo, dalam hal ini Dinas Perhubungan sekitar Rp800 juta dari jumlah tagihan sebesar Rp2,4 miliar.
Baca Juga : Soroti Karhutla di Kawasan TNBTS, DPRD Jatim Ajak Pengunjung Ikut Jaga Lingkungan
"Ada sekitar Rp800 juta kelebihan pembayaran tagihan penerangan jalan umum (PJU), jadi harus dilakukan uji petik atau verifikasi kembali," ujar Johantono dalam acara Sidang Pansus LHP-BPK di Gedung DPRD Situbondo, Senin (24/6/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo, Rikwan Sugihartono mengaku, pihaknya membayar sesuai dengan tagihan dari PLN per bulannya. "Kami membayar berdasarkan daftar tagihan dari PLN setiap bulan, dan tidak pernah terlambat," ucapnya.
Selain itu, Rikwan menyatakan jika ada dua poin rekomendasi BPK RI kepada Pemkab Situbondo, khususnya Dinas Perhubungan di antaranya, membuat rancangan perjanjian kerjasama antara Bupati Situbondo dan PLN UP3 terkait survei PJU dan meterisasi untuk jaringan listrik PJU.
Tidak hanya itu kata Rikwan, BPK juga merekomendasikan agar Dishub melakukan survei atas ID pelanggan dan titik lampu yang ditagihkan oleh PLN dan mengusulkan untuk dilakukan meterisasi atau alat pengukur dan pembatas jaringan listrik.
Baca Juga : Gagal Melenggang di Senayan, Krisdayanti Maju Pilwalkot Batu, Segini Perbandingan Gaji DPR dan Wali Kota
"Sejak awal 2022, kami melakukan survei untuk setiap pemasangan ID dan melaporkan ke PLN. Termasuk PJU yang belum dimeterisasi akan kita lakukan meterisasi, karena itu memang target kami," pungkasnya.