JATIMTIMES - Anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti, maju dalam kontestasi Pilwali Kota Batu 2024 lewat partainya, PDIP. Hal itu dilakukan mantan istri dari Anang Hermansyah itu setelah dirinya gagal melenggang ke Senayan pada Pemilu 2024 lalu.
Adapun kota yang ia tuju saat ini adalah Batu Jawa Timur. Krisdayanti mendaftarkan dirinya dengan langsung datang ke DPC PDIP Kota Batu untuk menyerahkan dokumen pandaftaran sebagai calon Wali Kota Batu.
Baca Juga : Ngaku Sudah Ada Kesepakatan, Gus Farih akan Berpasangan dengan Dwi Hari Cahyono untuk Pilkada Kota Malang
Pada momen itu, Krisdayanti bahkan menegaskan ulang bahwa dirinya memang benar maju di Pilwalkot Kota Batu.
"Iya (maju sebagai Wali Kota Batu di Pilkada), insya Allah," kata Krisdayanti saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2024) lalu, dikutip dari Suara. Com.
Lantas, berapakah gaji seorang wali kota hingga Krisdayanti mau membanting setir dari anggota DPR RI? Dilansir dari berbagai sumber, berikut rincian gaji seorang wali kota dan anggota DPR RI.
Gaji Wali Kota
Gaji kepala daerah setingkat bupati dan wali kota beserta wakilnya diatur dalam Pasal 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia no. 59 tahun 2000.
Dalam aturan itu disebutkan, gaji bupati atau wali kota adalah sebesar Rp 2,1 juta setiap bulannya. Sementara wakil bupati dan wakil wali kota mendapatkan gaji sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Tentu, besaran gaji itu belum termasuk tunjangan jabatan dan beragam fasilitas lainnya yang disediakan.
Menurut keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, kepala daerah setingkat bupati dan wali kota mendapatkan tunjangan jabatan Rp 3,78 juta perbulan dan wakilnya Rp 3,24 juta perbulan.
Gaji Anggota DPR RI
Besaran gaji anggota DPR RI dan tunjangannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Dalam surat edaran itu disebutkan setiap bulannnya, Ketua DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.
Sementara Wakil Ketua DPR RI mendapatkan gaji pokok Rp 4.620.000 setiap bulannya. Anggota DPR RI berhak atas gaji pokok sebesar Rp 4.200.000 setiap bulan.
Tak hanya gaji pokok, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPR RI juga mendapatkan beragam tunjangan, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya.
Tunjangan Istri:
- Ketua DPR: Rp 504.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
- Anggota DPR: Rp 420.000
Tunjangan Anak
- Ketua DPR: Rp 201.600
- Wakil Ketua DPR: Rp 184.800
- Anggota DPR: Rp 168.000
- Tunjangan Uang Sidang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan:
- Ketua DPR: Rp 18.900.000
-Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
- Anggota DPR: Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp 30.090
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Tunjangan Kehormatan:
- Ketua DPR: Rp 6.690.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
- Anggota DPR: Rp 5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif:
- Ketua DPR: Rp 16.468.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
- Anggota DPR: Rp 15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran:
- Ketua DPR: Rp 5.250.000
- Wakil Ketua DPR: Rp 4.500.000
- Anggota DPR: Rp 3.750.000
Selain gaji dan tunjangan anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPR juga menerima pendapatan lain, seperti:
- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
- Asisten Anggota: Rp 2.250.000.
- Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode
- Uang Harian terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp 500.000 dan Daerah Tingkat II (per hari) Rp 400.000
Baca Juga : Perpanjangan Masa Jabatan 218 Kades, Ketua DPRD Blitar: Kesempatan Emas untuk Pembangunan Desa
- Uang Representasi terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp 400.000 dan Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000
- Anggaran Pemeliharaan (Rumah jabatan anggota) terdiri dari Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun) dan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun).