JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Batu mengirim RA (17), remaja yang menjadi kurir narkotika jenis sabu, ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar, Kamis (30/5/2024).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah putusan 6,5 tahun penjara terhadap anak asal Kecamatan/Kota Batu itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap. RA juga diketahui tidak mengajukan banding atas perkara yang menyeretnya.
Baca Juga : PLN UP3 Malang Sosialisasikan Bahaya Main Layang-Layang Dekat Jaringan Listrik
Kasi Intel Kejari Batu Januar Ferdian Kejari Batu menjemput RA dari Lapas Lowokwaru dan mengirimnya ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar. Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 22 Mei 2024 lalu yang menjatuhkan putusan hukuman terhadap RA.
Kini, hasil putusan itu akhirnya dieksekusi. Dia dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, beratnya lebih dari 5 gram, dan yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.
RA dikenai Pasal 138 ayat (2) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pidana penjara selama delapan tahun di LPKA Kelas 1 Blitar dikurangkan dengan lamanya anak berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan pelatihan kerja 3 jam dalam satu hari selama 9 bulan yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Kota Batu," terang Januar, kemarin.
Barang bukti yang menguatkan yakni 11 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 33,98 gram beserta pembungkusnya dengan berat bersih 31,401 gram (sesuai hasil labfor). Lalu 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor seluruhnya 24,87 gram beserta pembungkusnya dan berat bersih 23,50 gram (sesuai hasil labfor), 84 butir obat keras logo LL, dan beberapa perlengkapan lainnya, serta 1 buah HP.
Baca Juga : Diduga Jadi Ajang Judi, Biliar di Plosoklaten Digerebek Polisi
"Pengadilan juga memerintahkan barang bukti terkait narkotika dirampas untuk dimusnahkan," singkatnya.
RA ditangkap Ditreskoba Polda Jatim pada 20 Maret 2024 dengan barang bukti terkait. Barang-barang itu diperoleh RA dari tetangganya yang bernama Fery alias Ambon (buron).
Menurut informasi yang dihimpun, RA tidak akan terlalu lama berada di Lapas Anak Blitar. Hal tersebut karena tahun ini dia memasuki usia dewasa, yakni 18 tahun, sehingga bisa dipindahkan ke Lapas Lowokwaru Malang.