JATIMTIMES - Sidang pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Caroline, memasuki tahap penyidikan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung ini, jaksa penuntut umum Eka K Putra menyapampaikan tuntutan pada terdakwa Caroline dengan tuntutan satu tahun enam bulan dan denda 50 juta rupiah.
Tuntutan ini disampaikan oleh JPU karena proses yang terjadi dalam persidangan dianggap banyak terbukti.
Baca Juga : Menjelajahi Keindahan Ranu Darungan, Danau Eksotis di Tengah Hutan Pronojiwo
Salah satu poin yang dibacakan Eka, postingan yang ditulis Caroline yang berbunyi ‘Raimu sing koyo babi hutan kuwi’, menurut ahli bahasa telah memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
Hal lain, dalam menghadirkan saksi terdakwa Caroline menurut JPU telah berusaha membuat kesaksian bahwa postingan yang dimaksudkan ditujukan pada Herlina yang bukan menjadi pelapor dalam kasus ini. Faktanya, Herlina Mardiani dari Blitar di depan persidangan telah mengakui diminta untuk mengganti akun dan bahkan memberi kesaksian palsu dengan imbalan uang sebesar sepuluh juta rupiah.
Kecuali itu, hal yang memberatkan bagi Caroline sehingga dituntut dengan tuntutan yang dianggap tinggi ini. Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, berbelit-belit di persidangan dan membuat alibi yang tidak sesuai fakta.
“Tuntutan tersebut mempertimbangkan alasan yang memberatkan dimana terdakwa berbelit-belit atau tidak berterus terang dan terdakwa membuat alibi seolah-olah status pencemaran nama baik tersebut bukan ditujukan kepada saksi pelapor,” ucap JPU, Eka K Putra, Rabu (29/5/2024).
Namun demikian, hal yang meringankan terdakwa Caroline, selama ini belum pernah dihukum.
Sementara itu, Herlina selaku pelapor mengaku menyerahkan proses penuntutan pada JPU. Ia menilai, selama ini persidangan berjalan fair dan banyak fakta-fakta menarik terungkap, meski terdakwa berusaha mendalilkan sebaliknya.
"Saya menghormati tuntutan dari JPU artinya selama ini yang saya perjuangkan mulai ada titik terang," kata Herlina.
Herlina yang saat ditanyakan hakim untuk berdamai dengan Caroline juga menolak, dengan alasan hingga saat ini ia masih diserang dan direndahkan dengan caci maki di postingan media sosial yang diarahkan ke dirinya.
"Tidak (damai), sampai saat ini saya masih diserang," ujarnya.
Baca Juga : Arti Mimpi Pembunuhan seperti Film Malam Pencabut Nyawa, Pertanda atau Sekadar Bunga Tidur?
Di sisi lain, Caroline akan mempersiapkan eksepsi atau pembelaan atas tuntutan ini. Hakim memberikan waktu dua pekan lagi untuk terdakwa menyampaikan pembelaannya di muka persidangan.
"Kita akan persiapkan, masih ada waktu," katanya.
Dia membeberkan, sidang yang diikuti pada hari yang sama ini ada dua perkara. Selain perkara yang menghadirkan Caroline sebagai terdakwa, satu perkara lain yakni dugaan pemalsuan dokumen menempatkan ia sebagai terlapor.
"Seperti yang kita ketahui, dua kasus ini sebenarnya saling berkaitan. Banyak yang sudah dibuka dalam persidangan dengan hadirnya para saksi, bahwa pihak yang melaporkan saya mempunyai dua identitas yaitu Suprihatin dan Herlina," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dua identitas itu saat dilaporkan statusnya sama-sama aktif.
"Terungkap dalam sidang yang menghadirkan para saksi, bahwa ada perbedaan NIK, alamat dan data kelahiran dalam identitas yang telah kita laporkan," terangnya.
Meskipun Herlina menyangkal, menurut Caroline, identitas itu boleh saja diubah dengan syarat ada ketetapan pengadilan. Selain itu, tiga hal yang tidak akan berubah dalam identitas adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), golongan darah dan data kelahiran.