JATIMTIMES - Menerima informasi terkait adanya dugaan pungutan liar di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kabupaten Situbondo, Komisi II DPRD Situbondo melakukan sidak ke lokasi tersebut, Minggu (26/01/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Suprapto selaku sekretaris Komisi II DPRD Situbondo mengungkapkan bahwa informasi yang diterima pihaknya, terjadi dugaan pungutan liar atau pungli yang dilakukan oknum yang berkerja di RPH Situbondo. Besaran pungli Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per ekor sapi yang hendak dipotong.
Baca Juga : Warga Kayutangan Nostalgia Jalan-jalan Gunakan Seragam Sekolah
"Kalau sesuai ketentuan, per ekor hanya dikenakan biaya Rp 35 ribu per ekor sapi yang harus disetor untuk PAD. Nah pungli terjadi ketika ada sapi yang tidak layak potong seperti sakit atau semacamnya, agar bisa dipotong, maka pemilik harus membayar uang tambahan sebesar antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu," ujar Suprapto melalui pesan suara WhatsApp.
Tidak hanya itu. Hasil sidak tersebut, Suprapto menjelaskan bahwa juga ditemukan adanya ketidaksesuaian data hewan yang masuk dan jumlah uang retribusi yang masuk.
"Tadi malam kita ambil sampel ada 8 ekor sapi yang disembelih. Kami tanyakan ke tukang jagal, ditemukan bahwa rata-rata penyembelihan 6-10 ekor sapi. Tapi di catatan atau resi pembayarannya hanya tertulis 3 ekor yang masuk," ungkapnya.
Sayangnya, kata Suprapto saat sidak dilakukan, kepala RPH tidak ada di tempat sehingga tidak ada yang bisa dilakukan oleh Komisi II DPRD Situbondo saat sidak tersebut.
"Ketidaksesuaian jumlah hewan yang disembelih dan resi pembayaran ini jelas berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Situbondo. Tidak hanya itu. Bahkan berkas mulai 2023 hingga 2025 tidak ada sama sekali di kantor RPH yang bisa dilihat," ungkapnya.
Baca Juga : Evaluasi dan Penguatan Kinerja di Lingkungan Madrasah, Begini Pesan Kepala Kemenag Kota Malang
Langkah ke depan, tegas Suprapto, Komisi II DPRD akan mengundang Dinas Peternakan, kepala RPH dan pihak terkait untuk hadir memberikan klarifikasi ke DPRD Situbondo terkait pungutan tersebut.
"Secepatnya kami akan panggil semuanya. Dinas Peternakan, kepala RPH dan juga perwakilan jagal. Karena carut-marutnya administrasi di RPH ini yang tidak dibenarkan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala RPH Kabupaten Situbondo Setia Budhi belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.