JATIMTIMES - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menegaskan pegawai honorer yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (pungli) bakal dipecat. Namun, sejumlah prosedur akan dilakukan sebelum akhirnya yang bersangkutan dipecat.
Dalam tahap awal, Nurman mengaku bakal segera memanggil kepala dinas yang menaungi tenaga honorer tersebut. Setelahnya, jika memang terbukti telah melakukan pungli, akan ditangani Inspektorat Kabupaten Malang.
Baca Juga : Oknum Pegawai Dispendukcapil Kabupaten Malang Terjaring OTT Pungli KTP
Hasil dari penanganan Inspektorat Kabupaten Malang itulah, yang disampaikan Nurman, nantinya bisa saja bakal bermuara pada pemecatan. "Saya belum dapat itu (laporan honorer terjaring OTT), betul ya, saya baru dengar dari panjenengan (Anda). Tapi andai kata benar, itu PTT (pegawai tidak tetap) ya, pasti akan saya proses," tegas Nurman yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, saat ditemui JatimTIMES, Jumat (24/5/2024).
Sebagaimana diberitakan, Tim Saber Pungli Kabupaten Malang baru saja melakukan OTT terhadap dua pelaku pungli pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dari dua pelaku tersebut, satu diantaranya merupakan pegawai honorer berinisial D di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malang. Sedangkan satu pelaku lainnya merupakan calo yang berinisial D.
Kedua pelaku melancarkan aksinya selama kurun waktu sekitar satu bulan, sebelum akhirnya terjaring OTT Tim Saber Pungli Kabupaten Malang pada 10 Mei 2024. Dalam aksinya, para pelaku memungut biaya Rp 150 ribu untuk pengurusan KTP dengan iming-iming bakal selesai dengan cepat.
"Saya selaku kepala BKPSDM pasti akan saya proses, itu tidak boleh terjadi," tegas Nurman.
Hari ini, Jumat (24/5/2024), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui BKPSDM akan memanggil Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang. "Terimakasih sudah ada (memberikan) informasi. Kalau ada begini, yang pertama akan saya cek, kepala dinas (Dukcapil) akan saya panggil langsung, hari ini. Saya tanya, klarifikasi, seperti apa itu (kasusnya)," ujar Nurman.
Baca Juga : Anggaran DBHCHT Rp 10 Miliar untuk Program Sehati, Pemkab Situbondo Cover 6 Ribu Pasien
Jika hasil klarifikasi mengarah memang terjadi pungli, disampaikan Nurman, maka penanganan perkara secara kepegawaian nantinya akan ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Malang.
"Pasti sudah ada (sanksi). Hasil pemeriksaan Inspektorat itu ada hukuman disiplin, mulai tingkat rendah, sedang, sampai berat. Kalau berat, saya pecat langsung jika memang terbukti, betul, pecat," tegasnya.
Namun jika melihat kasus yang sedang ramai diberitakan, Nurman mengaku akan segera memecat pelaku pungli tersebut. "Tapi saya berorientasi akan saya pecat saja, karena sudah merusak citra ini. Tapi prosedurnya harus dilalui, Inspektorat harus melakukan pemeriksaan," pungkas Nurman.