JATIMTIMES - Dua terduga pelaku pungli pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kabupaten Malang. Satu terduga pelaku diketahui merupakan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menuturkan, kedua pelaku yang diduga telah melakukan pungli tersebut, saat ini telah diamankan guna diproses lebih lanjut.
Baca Juga : Anggaran DBHCHT Rp 10 Miliar untuk Program Sehati, Pemkab Situbondo Cover 6 Ribu Pasien
"Satu orang yang kami amankan merupakan pegawai honorer berinisial D, sedangkan satu orang lainnya merupakan calo yang berinisial D," ungkap Gandha saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/5/2024).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku saling berbagi peran. Di mana, pegawai honorer yang membidangi bagian pengurusan KTP tersebut melibatkan calo guna mencari calon korban.
Para korban tersebut, disampaikan Gandha, merupakan masyarakat dari berbagai kalangan yang hendak melakukan pengurusan KTP. "Awalnya Tim Saber Pungli berhasil mengamankan calo di daerah (Kecamatan) Lawang, selanjutnya dilakukan pengembangan," ujar Gandha.
Awal mula ditangkapnya calo itulah yang pada akhirnya kasus pungli ini terbongkar. Di mana, berdasarkan pengembangan Tim Saber Pungli Kabupaten Malang, praktik pungli tersebut melibatkan pegawai honorer di Dinas Dukcapil Kabupaten Malang.
"Hasil pengembangan diketahui bahwa pegawai honorer bagian pengurusan KTP turut terlibat, kemudian kami amankan," tegas Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini.
Berdasarkan informasi masyarakat yang dihimpun Tim Saber Pungli Kabupaten Malang, para pelaku menarik pungutan liar dalam pengurusan KTP sebesar Rp 150 ribu. "Para pelaku memberikan jaminan pengurusan KTP bisa selesai dengan cepat. Sedangkan biaya yang dibebankan sebesar Rp 150 ribu," ujar Gandha.
Baca Juga : Viral, Perempuan Diduga Guru Sindir Larangan Study Tour dengan Kata-Kata KasarĀ
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui telah melakukan pungli sekitar satu bulan. Hingga akhirnya pada 10 Mei 2024 lalu, kedua pelaku terjaring OTT dan berhasil diamankan Tim Saber Pungli Kabupaten Malang.
"Pengurusan KTP kilat dengan biaya sebesar Rp 150 ribu tersebut sudah dilakukan para pelaku sejak kurun waktu sekitar satu bulan," imbuh Gandha.
Dalam OTT tersebut, Tim Saber Pungli Kabupaten Malang juga menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku. Di antaranya meliputi ratusan dokumen pengurusan termasuk KTP hingga peralatan untuk mencetak KTP.
"Sampai saat ini, kasus ini (pungli pengurusan KTP) masih kami lakukan pendalaman lebih lanjut," pungkas Gandha.