JATIMTIMES - Pemkot Batu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) masih memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan seluruh anak memiliki kartu identitas. Meski sudah mencapai 77 persen lebih melampaui dari target yang ada, masih tersisa belasan ribu anak yang belum mengantongi kartu identitas anak (KIA).
Data Dispendukcapil Kota Batu menunjukkan dari 52.765 anak, 40.904 anak telah mengantongi KIA. Capaian tersebut juga sudah melampaui target nasional untuk tahun 2024 dan target 2025.
Baca Juga : Ejek Shin Tae-yong, Bung Towel Panen Kritikan Netizen Indonesia Hingga Trending X
"Target nasional tahun lalu sebesar 54 persen. Kalau, tahun ini sebesar 60 persen. Sedangkan, capaian kepengurusan KIA di Kota Batu setara dengan 77,65 persen," ucap Kepala Dispendukcapil Kota Batu Wiwik Nuryati, Selasa (14/1/2025).
Dirincikan Wiwik, mayoritas pengurusan KIA didominasi masyarakat Kecamatan Batu. Yakni sebesar 18.403 anak. Selanjutnya disusul Kecamatan Bumiaji sebanyak 11.860 anak. Terakhir, Kecamatan Junrejo sebanyak 10.604 anak. Sehingga kalkulasi kepengurusan KIA mencapai 40.904 anak.
Dengan demikian, ada 12.769 anak saja yang belum memiliki KIA. Pihaknya terus menggenjot perekamannya dengan jemput bola ke sekolah dan lingkungan kelompok masyarakat.
Sistem tersebut dinilai lebih efektif mendongkrak capaian pengurusan KIA. Itu jika dibandingkan ketika masyarakat harus datang mengurus secara mandiri ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Balai Kota Among Tani Batu.
Upaya untuk mendongkrak capaian pengurusan KIA juga salah satunya dengan sosialisasi dan edukasi tentang manfaat memiliki KIA. Ia menjelaskan, (KIA) bukan sekadar kartu identitas saja melainkan multifungsi.
"KIA bisa digunakan untuk transaksi nontunai untuk membeli makanan atau tiket wisata," ungkapnya.
Baca Juga : Makan Bergizi Gratis di Kota Batu Belum Berjalan, Dindik: Tunggu Petunjuk Pusat
Penggunaan KIA untuk transaksi nontunai masuk dalam program Belanja dan Wisata secara Cermat dan Gembira (Beta Ceria). Program tersebut sekaligus bertujuan mengajarkan anak terkait literasi keuangan. Pihaknya telah menyepakati kerjasama dengan destinasi wisata untuk memberikan potongan harga bagi anak yang memiliki dan menunjukkan KIA.
Wiwik berujar, beberapa upaya dilakukan agar minat dan kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA meningkat. Ia menekankan, KIA sudah seharusnya dimiliki anak usia 5-16 tahun atau setara usia PAUD hingga SMP.
"Pengurusan KIA juga sudah dapat diakses melalui desa dan kelurahan masing-masing. Juga sudah ada Sistem Informasi Pelayanan Kependudukan Desa (SI APEL PEDES) di setiap desa dan kelurahan. Itu artinya, itu sekaligus mengurangi antrean di MPP," imbuhnya.