free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Setujui Ranperda Rencana Pembangunan Industri, 6 Sektor Jadi Unggulan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

23 - May - 2024, 03:12

Placeholder
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang HM. Kholiq (tengah) saat menghadiri serangkaian agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda persetujuan nersama antara bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap ranperda tentang rencana pembangunan industri tahun 2024-2044 yang berlangsung hingga Rabu (22/5/2024) menjelang petang. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk terus mengoptimalkan potensi industri. Sementara itu, pada 2023 lalu, Bupati Malang HM. Sanusi telah menyampaikan usulan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri.

Hingga akhirnya, usulan tersebut telah ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Malang. Termasuk melalui berbagai pembahasan hingga kemudian dibentuk panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Malang.

Baca Juga : Tanggapi Protes Pedagang Pasar Tumpah, Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Kepala Disperindag

"Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang telah menyetujui ranperda tersebut,” ungkap juru bicara DPRD Kabupaten Malang Makhrus Ali dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (22/5/2024).

Meski ranperda telah disetujui, ada beberapa penekanan yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Malang. Di antaranya mengenai penerapan yang harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

"Fraksi-fraksi juga merekomendasikan supaya ranperda diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Terdapat dua agenda pembahasan yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang. Yakni meliputi persetujuan bersama antara bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap  ranperda tentang rencana pembangunan industri tahun 2024-2044. Kemudian, agenda selanjutnya tentang penyampaian jawaban bupati Malang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2023.

Salah satu hasil pembahasan dalam ranperda tersebut yakni terkait penyampaian enam industri unggulan. Yaitu meliputi industri pengolahan makanan dan minuman; industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional atau jamu; industri pengolahan tembakau; aneka industri pengolahan lainnya seperti alat olahraga; industri pakaian jadi dan garmen serta industri furnitur dan kayu; industri yang lain yang belum terdapat pada ketentuan di atas akan diatur pada keputusan bupati.

Pada serangkaian rapat paripurna yang berlangsung hingga Rabu (22/5/2024) menjelang petang tersebut, juru bicara DPRD Kabupaten Malang juga menyampaikan beberapa hal. Di antaranya meliputi bahwasanya ranperda yang telah disusun untuk 20 tahun tersebut dapat ditinjau kembali dalam lima tahun sekali. Selain itu, dapat dilakukan perubahan bilamana kondisi tertentu terjadi.

Baca Juga : Kemendagri Apresiasi Kinerja Triwulan II Pj Wali Kota Kediri

"Peraturan pelaksanaan Plperda tentang rencana pembangunan industri akan ditetapkan paling lama enam bulan setelah diundangkan,” ujar juru bicara DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PKB.

Rencana pembangunan industri di Kabupaten Malang yang telah disusun tersebut merupakan wujud pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.

Sementara itu, dalam pernyataannya saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Bupati Malang HM. Sanusi menyebut  ranperda itu menjadi pedoman bagi Pemkab Malang maupun pelaku industri dalam menentukan perencanaan pembangunan industri. "Sehingga diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi berbasis industri," ucapnya.

Nantinya,  pengoptimalan sektor industri tersebut akan tetap memperhatikan potensi yang ada di Kabupaten Malang. Sehingga terjadi kesesuaian dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Termasuk rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ada di Kabupaten Malang. "Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat dapat mengalami peningkatan,” pungkas Sanusi.


Topik

Pemerintahan Kabupaten Malang pembangunan industri DPRD Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy