JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus melakukan perhatian kepada tumbuh kembang anak. Hal itu untuk mengantisipasi sekaligus menekan angka stunting.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disusun beberapa waktu lalu untuk mengatur mulai kebebasan, pendidikan dan kesehatan anak. Di situ kemudian di breakdown ke pasal-pasal dibawahnya.
Baca Juga : Keselamatan Prioritas, Perlintasan Rel KA Jalan Bakung Kota Blitar Hanya untuk Roda Dua
“Kemudian di-breakdown ke pasal-pasalnya. Yang pada intinya semua yang dilakukan oleh pemerintah Kota Malang harus mengacu pada penyelenggaraan Kota Layak Anak,” ungkap Donny, Senin (20/5/2024).
Donny mencontohkan, pembangunan di Kota Malang harus berorientasi pada perkembangan tumbuh kembang anak. Hal itu juga agar pembangunan di Kota Malang selaras untuk menekan angka stunting.
“Misalnya (pembangunan) taman, sampai ke tempat hiburan harus mencantumkan pembelian rokok dilarang di bawah 18 tahun, miras juga, atau anak dibawah 18 dilarang masuk, itu diatur disitu,” beber Donny.
Donny menyebut bahwa perda itu nantinya akan menjadi dasar pihak berwenang seperti Satpol PP untuk melakukan penindakan jika ada pelanggan.
Baca Juga : Perjuangan Mbah Supiyah Naik Haji, Nabung 24 Tahun dari Hasil Pijat Keliling
“Selama ini sudah kita lakukan cuma dasarnya masih belum ada. Termasuk masalah kebebasan anak untuk mendapatkan waktu bermain dan sebagainya. Makanya kemarin dari pansus agar segera diaplikasikan di sekolah,” tukas Donny.