JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mempersiapkan sejumlah skema untuk memperbaiki Pondok Bersalin Desa (Polindes) Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang yang rusak usai diguncang gempa.
Salah satu opsi yang dipersiapkan adalah melakukan rehabilitasi bangunan Polindes. Sedangkan anggaran yang diperlukan diperkirakan mencapai ratusan juta.
Baca Juga : 4 Pelabuhan Utama dengan Nilai Ekspor Terbanyak di Jawa Timur
"Kalau rehab anggarannya perkiraan maksimal antara Rp 200 - Rp 250 juta," ungkap Camat Bantur Bayu Jatmiko.
Namun, bilamana opsi pertama untuk merehabilitasi tidak sesuai dengan kondisi bangunan. Maka Pemkab Malang membuka wacana untuk menerapkan opsi kedua. Yakni membongkar bangunan untuk dibangun ulang.
"Kalau bongkar saya kurang tahu anggaran yang dibutuhkan berapa. Besok (Senin, 13/5/2024) kepala dinas cipta karya diperintahkan untuk bawa tim konsultan untuk meninjau konstruksi bangunan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Bupati Malang HM. Sanusi beserta jajaran pejabat Pemkab Malang melakukan peninjauan ke Polindes Bantur, Kamis (9/5/2024). Dalam peninjauan tersebut, Sanusi mengecek langsung kondisi bangunan.
Ketika itulah, didapati sejumlah titik bangunan retak dan bahkan sebagian lapisan dinding roboh. Di sisi lain, plafon bangunan juga ada yang roboh usai diguncang gempa pada beberapa tahun silam.
Alhasil, kondisi bangunan yang tidak memadai membuat Polindes Bantur berhenti beroperasi. Sehingga pemerintah berencana untuk segera memperbaikinya.
"Alasannya karena dapat membahayakan, dari pada resiko akhirnya kita putuskan (Polindes Bantur) untuk tidak diaktifkan," ujar Bayu.
Sementara itu, pada atensinya, Bupati Sanusi menyebut tahap perbaikan akan dilakukan oleh dinas terkait. Satu diantaranya melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
Baca Juga : Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Beber Penyebab Ambrolnya Jembatan Landungsari Dau
Hingga akhirnya, besok, Senin (13/5/2024), DPKPCK Kabupaten Malang diagendakan akan meninjau kondisi bangunan. Hasilnya akan diputuskan apakah perbaikan Polindes Bantur hanya cukup direhabilitasi, atau justru harus dibongkar untuk dibangun ulang.
"Sebenarnya pilihannya ada dua dari Cipta Karya, kalau itu memang bisa direhab, maka (pengerjaannya) tahun 2024," ujar Bayu.
Nantinya, biaya yang diperlukan untuk rehabilitasi Polindes Bantur akan diajukan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). "Jadi PAK sekitar bulan Oktober (2024), tapi kami disuruh mengajukan sekitar Juli atau Agustus (2024)," tuturnya.
Namun, jika dalam peninjauan yang dilakukan DPKPCK Kabupaten Malang ternyata Polindes Bantur tak layak untuk direhabilitasi. Maka akan dibongkar untuk dibangun ulang.
"Kalau tidak bisa direhab, artinya ini sudah menghawatirkan, harus dibongkar. Maka dimasukkan program di 2025," pungkas Bayu.