free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasikan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work pada RS Lavalette

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

25 - Apr - 2024, 01:13

Placeholder
Suasana sosialisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work (RTW) dilakukan BPJS Ketenagakerjaan kepada RS Lavalette di Gedung Serba Guna RS Lavalette, Senin (22/4/2024). (Foto: BPJS Ketengakerjaan Malang)

JATIMTIMES - Sosialisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work (RTW) dilakukan BPJS Ketenagakerjaan kepada Rumah Sakit (RS) Lavalette yang diadakan di Gedung Serba Guna RS Lavalette, Senin (22/4/2024).

RTW merupakan pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara menyeluruh mulai dari pelayanan kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan kerja agar pekerja dapat bekerja kembali. Acara sosialisasi ini diikuti oleh grup RS Lavalette yakni PT Nusantara Sebelas Medika kurang lebih sebanyak 80 peserta yang hadiri secar luring maupun daring melalui video conference.

Baca Juga : Dianggap Mendesak, Realisasi Tambahan Jalur Penyelamatan Alternatif di Klemuk Masih Molor

Perwakilan dari Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Malang menjelaskan teknis manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja khususnya RTW kepada RS Lavalette sebagai salah satu mitra Rumah Sakit Pusat Pelayanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo mencontohkan salah satu manfaat dari program RTW pada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mengakibatkan kehilangan fungsi salah satu anggota tubuh seperti tangan atau kaki. Pekerja nantinya akan mendapatkan penggantian tangan atau kaki palsu, sehingga dapat menunjang bekerja kembali. Selain itu juga ada manfaat lain dari Jaminan Kecelakaan Kerja. 

“Apabila peserta mengalami risiko kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji terakhir  peserta, dan beasiswa bagi 2 orang anak maksimal sebesar 174 juta,” kata Widodo.

Selain program JKK, manfaat program lainnya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP diberikan kepada peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga : Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia Dorong Kepesertaan di Pedesaan Banyuwangi

“Bagi peserta yang mengalami PHK dengan adanya program JKP ini peserta mendapatkan manfaat diantaranya adalah uang tunai, Akses Informasi Pasar Kerja, dan Pelatihan Kerja, sehingga dapat menjadi bekal menambah keterampilan apabila kembali mendapatkan pekerjaan” ujar Widodo.


Topik

Pemerintahan bpjs ketenagakerjaan malang jaminan kecelakaan kerja return to work rs lavalette



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana