JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil pemohon soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024 tidak beralasan hukum. MK menilai dalil pemohon tidak terbukti.
Hal itu disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2204).
Baca Juga : Dinas PU Bina Marga Alokasikan Rp 2,5 Miliar Benahi Jalan Rajekwesi Kalipare yang Ambrol
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,l adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arief.
Arief mengatakan KPU telah menerima pendaftaran pasangan calon sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2024. Maka, MK pun menyatakan KPU tidak terbukti berpihak saat melakukan proses pendaftaran pasangan calon.
"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," jelasnya.
"Syarat ini diberlakukan kepada seluruh bakal calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024," sambung dia.
Jokowi Serahkan Penuh Hasil Sengketa Pilpres ke MK
Presiden Jokowi menyampaikan akan menyerahkan secara penuh segala hasil sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 kepada Mahkamah Konstitusi.
Dia menyebut bahwa dalam amar putusan yang akan disampaikan MK pada hari ini, Senin (22/4) terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2024 memang merupakan wewenang penuh dari lembaga yudikatif yang berwenang sebagai pengadilan di tingkat pertama dan terakhir itu.
“Itu wilayahnya MK, wilayahnya MK ya,” katanya usai saat menghadiri acara peresmian di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/4/2024).
Baca Juga : Triwulan I 2024, Investasi Kota Batu Capai Rp437,5 Miliar
Sementara itu, Wapres Ma’ruf Amin justru meminta agar masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk menghormati apapun putusan MK yang akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 hari ini.
Wapres ke-13 RI itu, kata Juru Bicara (Jubir) Wapres Masduki Baidlowi, meminta agar seluruh pihak dapat terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
"MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate," ujar Masduki kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (22/4/2024).
Dalam perkara ini, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Di sisi lain, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait. Para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing.