JATIMTIMES - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan telah dibuka disiarkan live streaming dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/1/2025).
Sidang pendahuluan gugatan perkara nomor 30 dipimpin oleh Ketua Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo, serta didampingi Wakil Ketua Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Baca Juga : Tuduhan Tanpa Bukti: Manuver Bambang-Bayu di MK Tuai Kritik
Dalam sidang kuasa hukum pemohon, Wakit Nurrohman dan Beny Wahyudi bergantian membacakan materi pokok gugatan dan tuntutan.
Dalam persidangan Perkara Nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025, Wakit Nurohman selaku kuasa hukum Paslon 03 Sujatno- Ida Yuhana Ulfa menjabarkan beberapa hal yang menjadi pokok permohonan Pemohon.
Yakni perolehan suara Pemohon berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Magetan adalah 136.083 suara, sedangkan Paslon No urut 01 Nanik – Suyat memperoleh 137.347 suara.
Paslon 02 Hergunadi dan Basuki , 131.264 suara. Namun menurut pemohon suara perolehan paslon 01 didapatkan dengan melanggar prinsip-prinsip Pemilu, yaitu Luber dan Jurdil.
Pemohon juga memaparkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS pada TPS 001 dan TPS 04 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo serta TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyen.
Pada TPS-TPS tersebut terdapat kelalaian yang dilakukan KPPS yang tidak melakukan pegecekan data pemilih secara akurat. Akibatnya data pemilih disalahgunakan oleh orang lain yang tidak memiliki hak serta adanya potensi pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
Baca Juga : Tak Melulu Akumulasi Jam Mengajar, Guru di Kota Batu Bakal Pakai Skema Baru Sertifikasi
“Kami memohon agar Mahkamah Konstitusi menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 Nomor Urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa dengan perolehan suara 136.083 suara sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilhan Bupati . dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024; atau meminta hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya; memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo dan TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyen di Kabupaten Magetan,” ucap Beny Wahyudi
Ketua MK menyampaikan permohonan dari Pemohon 03 untuk nanti ditanggapi oleh KPU Magetan, Pihak terkait dan Bawaslu, karena selisihnya sedikit, masuk ambang batas.
Sidang ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho, Komisioner Eka Juwita haryani serta Regginaldo Sultan sebagai perwakilan dari Paslon No 01 Nanik- Suyat.