free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Menjelang Putusan MK, Tim Mas Ibin-Mbak Elim Optimistis Gugatan Bambang-Bayu Kandas

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

29 - Jan - 2025, 12:24

Placeholder
Sidang putusan MK segera digelar, nasib Pilkada Kota Blitar ditentukan. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES – Menjelang pembacaan putusan sengketa Pilkada Kota Blitar di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Tim Pemenangan pasangan Syauqul Muhibbin (Mas Ibin) -Elim Tyu Samba (Mbak Elim), Zainul Ichwan, optimistis bahwa gugatan pasangan Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro akan ditolak.

Menurut Zainul, jalannya persidangan selama ini telah menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat. Ia menilai dalil-dalil yang diajukan terlalu lemah untuk mengubah hasil Pilkada Kota Blitar. "Dari sidang pertama dan kedua sudah sangat jelas kalau gugatan pemohon tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke MK," ujarnya, Rabu (29/1/2025). 

Baca Juga : Peluang Kedua Pembangunan Pasar Besar, Dewan: Tidak Boleh Gagal

Zainul mengungkapkan bahwa ada dua aspek yang menjadi kelemahan utama dalam gugatan Bambang-Bayu. Pertama, pendaftaran gugatan melebihi tenggat waktu yang ditetapkan. Kedua, perselisihan hasil suara yang diajukan tidak mencapai ambang batas untuk dikategorikan sebagai sengketa hasil pemilu yang layak diperiksa MK.

"Dari mulai pendaftaran saja sudah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan. Dan, ambang batas perselisihan juga tidak memenuhi syarat," katanya.

Teguran Hakim MK dan Integritas Bawaslu Dipertanyakan

Sidang kedua yang digelar sebelumnya juga menyorot peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar, terutama terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, bahkan mendapat teguran keras dari Hakim MK, Saldi Isra.

Saldi menegur Roma karena dinilai memberikan keterangan yang tidak konsisten terkait dasar dikeluarkannya rekomendasi PSU. Dalam persidangan, Roma mengklaim bahwa keputusan PSU berdasarkan hasil rapat pleno Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukorejo. Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Khusnul Hidayati, anggota Panwascam Sukorejo, yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pleno tersebut.

“Saya tidak tahu soal rekomendasi PSU di dua TPS Kecamatan Sukorejo,” ujar Khusnul dalam sidang.

Ia juga menambahkan bahwa pleno yang seharusnya dilakukan oleh tiga komisioner Panwascam untuk membahas PSU tidak pernah terjadi. "Seharusnya pleno dilakukan dengan melibatkan semua komisioner, tetapi sampai sekarang pleno itu tidak pernah ada," tegasnya.

Pernyataan yang saling bertolak belakang ini membuat Hakim Saldi Isra semakin mempertanyakan integritas Ketua Bawaslu Kota Blitar. Saldi meminta Roma membaca ulang alasan yang mendasari rekomendasi PSU dan mengingatkannya untuk tidak memberikan jawaban yang mengada-ada. "Coba bacakan saja alasan PSU di dua TPS itu. Berdasarkan apa rekomendasi PSU dikeluarkan?" tanya Saldi.

Roma yang terlihat kebingungan justru memberikan jawaban yang dianggap tidak berbasis fakta. Hal ini membuat hakim kembali menegurnya dengan nada lebih tegas. “Bacakan saja, jangan Anda karang-karang," cetus Saldi.

Baca Juga : Blitar Bersiap Jadi Percontohan Kota Antikorupsi, KPK Segera Berkunjung

Putusan MK Jadi Ujian Legitimasi Pilkada Kota Blitar

Sidang ketiga yang dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025 akan menjadi penentu nasib gugatan Bambang-Bayu. Jika MK menolak gugatan, maka kemenangan Mas Ibin-Mbam Elim akan semakin kokoh. Namun, jika MK menemukan adanya pelanggaran serius dalam proses pemilihan, bukan tidak mungkin hasil Pilkada akan berubah.

Bagi masyarakat Blitar, putusan MK ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga soal legitimasi demokrasi lokal. Sejumlah pihak menilai bahwa sengkarut sengketa ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Pengamat politik dari Universitas Islam Blitar (Unisba) Blitar, Anwar Hakim Darajad, menilai bahwa kasus ini menjadi ujian kredibilitas bagi Bawaslu Kota Blitar.

"Jika terbukti ada pelanggaran serius, ini akan mencoreng integritas pengawasan pemilu. Tapi jika tidak, maka ini bisa jadi pelajaran bagi tim yang kalah agar lebih cermat dalam menyusun gugatan," katanya.

Apapun putusan MK nantinya, satu hal yang jelas: Pilkada Kota Blitar 2024 telah meninggalkan jejak kontroversi yang akan dikenang dalam sejarah politik daerah ini.


Topik

Politik kota blitar mk syauqul muhibbin zainul ichwan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya