JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi segera merapatkan barisan bersama 270 kepala daerah hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lainnya yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Gugatan tersebut terkait masa jabatan yang terpotong berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tenrang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Baca Juga : Pemkab Malang Optimalkan Pelatihan, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Capai 89,91 Persen
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu mengatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian gugatan para pemohon.
"Terkait putusan MK saya tidak berhenti di tahun 2024 sesuai dengan undang-undang. Tapi berhenti ketika bupati dan kepala daerah lainnya hasil Pilkada 2024 dilantik," ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.com.
Pria asli Gondanglegi itu menuturkan, jika para kepala daerah terpilih, baik bupati, walikota hingga gubernur dilantik pada Desember 2024, maka menurut Sanusi jabatan 270 kepala daerah sama seperti tidak diperpanjang.
"Tapi kalau nanti Pilkadanya kayak Pilpres, semrawut karena se-Indonesia, terjadilah gugatan. Kalau gugatannya sampai Desember 2025 tidak selesai, saya masih meneruskan sampai akhir jabatan," jelas Sanusi.
Disinggung mengenai upaya hukum lanjutan terkait putusan sebagian yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, pihaknya mengaku akan segera berunding dengan para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
"Setelah hari raya teman-teman Apkasi kita ngumpul lagi," kata Sanusi.
Alumnus IAIN Sunan Ampel (sekarang UIN Sunan Ampel) menyampaikan, setelah adanya putusan sebagian dari Mahkamah Konstitusi terkait nasib jabatan 270 kepala daerah, keputusan akhir ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Baca Juga : Bupati Sanusi Ungkap Dampak Pernikahan Dini: Bayi yang Lahir Bisa Alami Stunting
"Karena pelantikan itu berdasarkan SK Kemendagri dan itu di bawah presiden. Mungkin nanti bisa mengajukan lagi ke Kemendagri agar nanti pelantikannya disesuaikan dengan masa jabatan sampai habis," terang Sanusi.
Pejabat publik yang memiliki latar belakang sebagai seorang guru ini berharap, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, Kemendagri RI dapat bijak dalam mengambil keputusan terkait pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024.
Pasalnya, sebanyak 270 kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2020. Kemudian di tahun 2021 seluruh kepala daerah dilantik dan menerima surat keputusan masa jabatan selama lima tahun. Termasuk Sanusi yang dilantik pada Februari 2021 juga menerima surat keputusan masa jabatan bupati selama lima tahun atau sampai dengan Februari 2026.
"SK saya itu lima tahun dan mestinya berakhir di Februari 2026. Karena di SK dan Undang-Undang itu jabatan kepala daerah hasil Pemilu 2020 itu mestinya sebanyak 270 kepala daerah itu jabatannya lima tahun," tutur Sanusi.
Namun, adanya gelaran Pilkada serentak tahun 2024 yang rencananya akan digelar pada 27 November mendatang, maka 270 kepala daerah untuk sementara ini belum bisa menuntaskan hingga akhir masa jabatan. Kecuali Kemendagri RI melakukan proses pelantikan para kepala daerah terpilih dengan menyesuaikan masa jabatan kepala daerah yang saat ini menjabat agar tepat menjabat selama lima tahun.