free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Arti Kode R4 PPPK 2025: Apakah Lulus atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi dari BKN

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Jul - 2025, 07:50

Placeholder
Ilustrasi PPPK. (Foto: Pemkot Pekanbaru)

JATIMTIMES - Kode R4 PPPK tengah ramai diperbincangkan setelah muncul dalam pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Banyak peserta bertanya-tanya, apakah kode R4 artinya lulus atau justru tidak lolos seleksi?

Penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun diperlukan untuk memahami makna kode ini, serta perbedaannya dengan kode lain seperti R4/L yang juga muncul dalam pengumuman.

Baca Juga : Harga Cabai hingga Emas Naik, Inflasi Kota Malang Sentuh 0,38 Persen pada Juni 2025

Adapun kode R4 dalam seleksi PPPK mengacu pada peserta non-ASN (non-Aparatur Sipil Negara) yang tidak terdata dalam database resmi tenaga non-ASN pemerintah. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.

Dengan kata lain, peserta dengan kode R4 adalah mereka yang bukan honorer terdaftar atau belum masuk dalam sistem pendataan resmi pemerintah. Jadi, meski mengikuti seleksi, status administratif mereka masih belum memenuhi syarat pendataan tenaga non-ASN.

Banyak peserta bingung apakah pemilik kode R4 dinyatakan lulus atau tidak. Perlu dipahami, kode R4 tidak serta-merta menandakan kelulusan. Kode ini hanya menjelaskan status administratif, bukan hasil seleksi.

Namun, jika dalam pengumuman muncul kode R4/L, maka itu berbeda. Kode R4/L berarti peserta berstatus non-ASN yang tidak terdata, namun telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK.

Artinya, peserta dengan kode R4 belum tentu lulus, sedangkan peserta dengan kode R4/L sudah lulus seleksi dan berhak mengikuti proses pengangkatan PPPK.

Berikut rincian perbedaan antara kode R4 dan R4/L yang perlu kamu ketahui:

• R4: Peserta non-ASN yang tidak terdata dalam database resmi tenaga non-ASN. Belum tentu lulus seleksi. Tidak bisa ikut pengangkatan atau pencairan gaji PPPK.

• R4/L: Peserta non-ASN yang tidak terdata, namun dinyatakan lulus seleksi. Berhak ikut pengangkatan dan pencairan gaji PPPK sesuai ketentuan. 

Baca Juga : Kalender Jawa Weton Kamis Legi 3 Juli 2025: Sifat, Rezeki, dan Jodoh

Sementara itu, terkait hak atas gaji PPPK, peserta dengan kode R4 belum berhak menerima pencairan gaji, karena belum dinyatakan lulus dan belum diangkat sebagai PPPK.

Sebaliknya, peserta dengan kode R4/L sudah bisa mengikuti proses pengangkatan dan berhak atas pencairan gaji setelah dinyatakan lulus seleksi dan memenuhi ketentuan administratif.

Kode R4 muncul sebagai bagian dari proses verifikasi ketat yang dilakukan pemerintah terhadap peserta seleksi PPPK. Pemerintah hanya akan memberikan status “terdata” kepada tenaga non-ASN yang memang sudah masuk dalam pendataan resmi sebelum seleksi dimulai.

Dengan sistem ini, hanya peserta yang memenuhi syarat administratif yang akan diprioritaskan untuk lulus, diangkat, dan menerima hak sebagai PPPK, termasuk gaji.

Jika kamu menemukan kode R4 pada hasil seleksi PPPK 2025, itu berarti kamu non-ASN yang belum terdata resmi, dan belum tentu dinyatakan lulus. Namun jika kodenya R4/L, itu artinya kamu sudah lulus seleksi, meskipun tidak terdata sebelumnya, dan berhak ikut proses pengangkatan serta pencairan gaji. Semoga informasi ini membantu ya. 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Pemerintahan pppk seleksi pppk kode pppk pppk tahan 2 r4 pppk kode r4



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---