JATIMTIMES- Fakta baru muncul pada persidangan ketiga kasus pembunuhan Agus Sutrisno Sekretaris Desa Sidonganti, Kerek, Kabupaten Tuban. Sidang yang berlangsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN)Tuban, Selasa (26/3/2024) siang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, Untuk mendengarkan serta proses pemeriksaan dari keterangan ketiga saksi.
Saksi dihadirkan yakni Ririn Rumaidah istri terdakwa Jano, Yayuk Srikasiyani istri almarhum pembunuhan perangkat desa Agus Sutrisno dan Kepala Desa Sidonganti Ahmad. Saat JPU mencecar pertanyaan kepada saksi 1 Ririn Rumaidah terungkap bahwa saksi mengakui adanya hubungan terlarang dengan almarhum Agus Sutrisno.
Baca Juga : 27 Maret, BMKG Juanda Prediksi Sebagian Besar Wilayah Jatim Alami Hujan LebatÂ
Hal ini dibeberkan Ririn, Mulai kenal serta bertemu intens dengan almarhum atau korban sejak tahun 2017/18 silam. Saat itu bertepatan seleksi calon perangkat desa. Berlanjut, hubungan terlarang ini sampai awal tahun 2019
"Adanya perselingkuhan akhir 2018 sampai awal 2019 sekitar 5 bulanan," terang Ririn istri sah terdakwa Jano dengan mimik santai.
Ririn membeberkan dirinya intens dengan korban, teleponan sampai ketemu di rumahnya Kecamatan Montong, Hingga melakukan perzinaan laiknya suami-istri setiap kali ke rumah. Sedangkan kondisi rumah kediaman Ririn dalam keadaan sepi saat ditinggal suaminya Jano bekerja di luar kota.
"Karena saya khilaf dan saya kurang mendapatkan perhatian lebih dari suami," tambah dia menjawab cecaran PJU.
Nasi sudah menjadi bubur Ibarat pepatah sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium jua berlaku juga pada jalinan hubungan terlarang antara saksi 1 Ririn dengan sekdes Sidonganti tersebut.
"Suami menaruh curiga dan ketahuan dari isi chat telepon, yang membuatnya marah dan kesal," sambung Ririn memaparkan di ruang sidang
Akibat ketahuan dan kecurigaan yang kuat dari terdakwa Jarno atas perilaku perselingkuhan istrinya itu, kemudian, pasangan suami istri beserta kedua anaknya merantau ke Tarakan,Kalimantan Utara. Dan Jano sering pulang ke Tuban, setahun 2 hingga 3 kali.
Sebaliknya, Ririn tidak pernah pulang ke kampung halaman sampai peristiwa tragis pembunuhan terjadi pada Oktober 2023 silam. "Kalau suami sering pulang sendirian ke Tuban," dalam keterangan Ririn.
Sisi lain, dalam sidang dengar keterangan saksi 2 yang tak lain istri almarhum Agus Sutrisno, Yayuk Srikasiyani dalam proses pemeriksaan keterangan membeberkan bahwa, dirinya tidak percaya adanya hubungan terlarang antara Ririn dengan almarhum suaminya.
Pasalnya, selama ini almarhum tidak pernah bergelagat maupun bercerita aneh kepada dirinya perihal perempuan selain dirinya. Ia menerangkan dalam aktivitas kinerja sebagai Sekdes Sidonganti, Agus sering mengeluh kepada atasannya yakni kepada desanya yang kerap meremehkan dan tak menghargai kinerjanya.
"Tidak mungkin, Almarhum suami saya selingkuh dengan istri tersangka karena masih ada hubungan famili. Almarhum hanya bercerita kalau kinerja diremehkan dan tak dihargai pak kades," terang Yayuk dalam sidang itu.
Menurut Yayuk sapaan pendeknya, bersikeukeuh suaminya tidak mungkin melakukan perselingkuhan. Sebab, sebelum menjalani persidangan dan setelah pembunuhan pihak keluarga telah bertemu Ririn bersama orang tuannya.
Dihadapan keluarga Ririn mengaku tidak pernah selingkuh dengan korban. Bahkan, ia meminta kepada keluarga besar sekdes agar pelaku Jano bisa hukum seberat-beratnya.
"Saat itu saya menemui Ririn bersama keluarga, kebetulan saya rekam. Dan Ririn mengaku tidak berselingkuh dengan suami saya. Jadi ini rekamannya bapak hakim," kata Yayuk sembari menunjukkan flashdisk yang ada isi rekamannya.
Baca Juga : Sahur On The Road Pakai Sound Horeg, Sejumlah Pemuda di Tulungagung Diamankan Polisi
Istri korban Yayuk, Selain membantah tudingan perselingkuhan dari saksi 1 (Ririn) dihadapan Hakim dan PJU, Ia meminta agar aktor dibalik pembunuhan berencana ini segera ditangkap. Sebab, keluarga korban ini menuding pembunuhan suaminya ada kaitan dengan pertemuan antara dua tersangka dan perannya Kades Sidonganti.
Sementara itu, Kades Ahmad saat menjadi saksi persidangan mengaku, tidak tahu persis kasus perselingkuhan antara sekdes dengan isteri terdakwa. Hanya saja informasi perselingkuhan pernah ia dengar dari kalangan masyarakat bahwa sekdes dan Ririn ada hubungan perselingkuhan.
Dalam keterangan itu, Kades Ahmad membantah jika pertemuan dirinya, Jano dan Nardi dalam rangka urusan penawaran armada untuk bisnis pasir kuarsa atau tambang pasir. Tak ada pembahasan aksi pembunuhan terhadap sekdes Sidonganti.
"Jadi tidak membahas pembunuhan seperti yang dituduhkan," jelas Kades Ahmad.
Namun, Keterangan dan pernyataan Kades Ahmad ini ternyata langsung ditanggapi terdakwa Jano. Di ruang dan dihadapan majlis hakim PN itu, Jano mengaku tidak tahu menahu soal pekerjaan tentang pasir silica atau tambang pasir seperti yang dijabarkan kades.
"Tidak membahas pasir silica, saya tidak tahu," terang Jano kepada hakim.
Penyampaian keterangan kades, juga langsung ditanggapi Hakim Ketua, Uzan Purwadi. Menurutnya, pernyataan saksi kades itu, tidak sesuai BAP terdakwa Jano dan tersangka Nardi. Menurut pengakuan terdakwa bahwa pertemuan di kawasan hutan itu hanya dirinya dengan adiknya.
Sedangkan, dalam BAP pihak kepolisian tersangka Nardi menyampaikan pertemuan itu ada tiga orang. Yakni kades, Nardi dan Jano yang membahas perencanaan pembunuhan. "Jadi ini ada perbedaan dan silang pendapat keterangan. Tapi tetap kami kejar keterangan dari para saksi," tutup Hakim Uzan.
Selanjutnya, jalanya persidangan selama kurang lebih 5 jam direncanakan sidang kembali akan digelar pada pekan depan hari Selasa (02/04/2024) dengan agenda sama mendengarkan keterangan saksi dari PJU.
"Sidang lanjutan akan di gelar hari Selasa depan dengan agenda keterangan saksi dari PJU," tutur Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar kepada wartawan,selesai persidangan, Selasa (26/3/2024).
Diketahui setahun berlalu tepatnya pada hari Selasa (24/03/2023) silam,Warga Tuban digemparkan tragedi berdarah pembunuhan sadis perangkat desa sekdes Sidonganti di jalan poros penghubung Kerek-Montong runut Desa Hargoretno. Kemudian, oleh kepolisian polres Tuban telah menetapkan kakak-beradik Jano dan Nardi sebagai tersangka pelaku utama pembunuhan sekdes tersebut.