JATIMTIMES - Sebanyak 21.992 warga Kabupaten Situbondo yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dinyatakan nonaktif per akhir Mei 2025.
Penonaktifan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional menyusul penggunaan basis data terbaru, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan sistem lama DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Baca Juga : BSU 2025 Tak Cair? Mungkin Rekening Kamu Bermasalah
Kebijakan tersebut tidak hanya berdampak di Situbondo, namun secara nasional. Jumlah peserta yang dinonaktifkan mencapai 7,3 juta jiwa. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang sangat bergantung pada layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Situbondo Ida Bagus Putu Wira Kusuma membenarkan bahwa dampak kebijakan tersebut cukup besar di daerahnya.
"Total ada 21.992 peserta JKN PBI yang dinonaktifkan di Situbondo. Kami memahami kekhawatiran masyarakat dan kami imbau bagi yang terdampak agar segera mengurus pengajuan kembali melalui Dinas Sosial," ujar Wira melalui sambungan vhat WhatsApp Rabu (02/07/2025).
Menurut dia, pihak BPJS Kesehatan di Situbondo terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten, Dinas Sosial, dan fasilitas kesehatan seperti puskesmas untuk memastikan tidak ada masyarakat rentan yang kehilangan akses layanan kesehatan. "Kami tidak ingin ada peserta rentan yang terabaikan dalam proses ini," tegasnya.
Secara teknis, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali, selama memenuhi tiga kriteria utama.
Wira juga menegaskan bahwa pembaruan data peserta PBI akan dilakukan secara berkala, dan masyarakat diminta aktif mengecek status mereka.
Untuk mempermudah akses, BPJS menyediakan berbagai kanal pengecekan keaktifan JKN seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, call center 165, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
"Silakan cek dulu statusnya. Kalau nonaktif, segera lengkapi syarat dan bawa dokumen ke Dinas Sosial. Kami siap membantu prosesnya," jelas Wira menambahkan.
Baca Juga : Wakapolresta Malang Kota Terjun Pastikan Terminal Arjosari Bersih Premanisme
Sementara itu Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa proses pengaktifan ulang terbuka untuk peserta dengan kondisi tertentu.
"Tiga syarat utama adalah: peserta sebelumnya tercatat sebagai PBI yang dinonaktifkan per Mei 2025, kemudian termasuk kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, dan terakhir, peserta dalam kondisi darurat medis atau memiliki penyakit kronis," ungkap Rizzky dalam keterangannya, Senin (23/06/2025) lalu.
Langkah awal yang perlu dilakukan peserta adalah datang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan. Selanjutnya, Dinsos akan mengajukan usulan ke Kementerian Sosial. Jika verifikasi dinyatakan lolos, status peserta akan diaktifkan kembali oleh BPJS.
"Perubahan basis data ini sebenarnya bertujuan baik, yakni agar bantuan sosial lebih tepat sasaran. Tapi memang kami memahami ini menimbulkan ketidaknyamanan sementara," tambah Rizzky.
Di tengah transisi kebijakan nasional ini, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat bersinergi dalam menjamin hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.
Peran aktif warga juga menjadi kunci dalam proses verifikasi agar tidak ada satupun warga yang benar-benar membutuhkan, terlewat dari bantuan yang seharusnya mereka terima.