free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Serba-Serbi Ramadan

Terindikasi di Dua Kecamatan, Polres Malang Larang Penggunaan Sound Horeg untuk Bangunkan Sahur

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

19 - Mar - 2024, 03:00

Placeholder
Penggunaan sound system horeg yang dilarang untuk membangunkan sahur selama bulan ramadan 2024. (Foto: Ashaq Lupito / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sound system dengan tekanan suara tinggi atau yang lebih dikenal dengan sebutan sound horeg sedang menjadi tren di bulan Ramadan 2024 atau 1445 Hijriah. Menanggapi hal itu, Polres Malang dengan tegas melarang penggunaan sound horeg untuk membangunkan warga sahur.

Sementara itu, memasuki minggu pertama puasa Ramadan, Polres Malang telah menerima beberapa pengaduan terkait penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur. Kejadiannya disinyalir terjadi di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.

Baca Juga : Netizen Tuban Geruduk Akun Pertamina Patra Niaga Terkait Harga dan Langkanya Elpiji Melon

Kasubsipenmas Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menuturkan, larangan penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur tersebut dikarenakan dapat mengganggu warga. Termasuk bagi mereka yang beragama non muslim.

"Yang lagi tren saat ini adalah membangunkan sahur dengan sound horeg, itukan juga dapat menggangu kepentingan warga yang lain," ungkap Dicka saat ditemui JatimTIMES.com di Polres Malang pada Senin (18/3/2024).

Meski telah dilarang, nyatanya masih ada sebagian warga Kabupaten Malang yang masih menggunakan sound horeg untuk membangunkan sahur. "Kalau laporan secara resmi, belum (ada). Namun dari media sosial, beberapa sudah ada yang melaporkan (melakukan pengaduan) terkait sound horeg yang beraktifitas di jam-jam akan sahur," imbuhnya.

Dalam pengaduan warganet kepada pihak kepolisian, sejumlah warga merasa terganggu dengan adanya patroli sahur menggunakan sound horeg tersebut. "Kemarin (ada pengaduan) di Jalan Raya sepanjang kawasan (Kecamatan) Gondanglegi, kemudian di Pakis, sementara dua (kecamatan) itu," tuturnya.

Pengaduan warganet yang disampaikan melalui media sosial tersebut, kata Dicka, telah ditindaklanjuti oleh kepolisian Polres Malang. "Itu sudah ada (pengaduan dari) beberapa warga dan sudah kami respon dengan cepat untuk segera ditindaklanjuti terkait kejadian tersebut," tegasnya.

Dicka mengungkapkan, pelarangan penggunaan sound horeg sejatinya sudah diberlakukan jauh sebelum memasuki bulan suci Ramadan 2024. Yakni tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tentang Cek Sound yang dirilis pada Agustus 2023 lalu.

SE tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019. Yakni tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

"Selama ini kalau berkaitan dengan kegiatan sound horeg yang melebihi 60 desibel memang tidak diperbolehkan di Kabupaten Malang. Kebijakan itu ada di aturan Perda (Kabupaten Malang)," ucap Dicka.

Baca Juga : Juragan Repacking Beras Jadi Tersangka, Bakal Kena Denda Maksimal Rp 6 M

Semenjak SE tersebut dirilis pada Agustus 2023, penggunaan sound horeg dilarang di Kabupaten Malang. Termasuk agenda karnaval menggunakan sound system yang melebihi tekanan suara di atas 60 desibel juga dilarang.

"Kalau misalnya ada karnaval dan sebagainya, (yang diperbolehkan) itukan pakai pikap kecil dengan sound yang hanya berapa desibel. Tidak boleh melebihi 60 desibel," ucap Dicka.

Meski musim karnaval dan perade sound system telah berakhir, namun Dicka tidak memungkiri masih ada pengaduan terkait penggunaan sound system diatas 60 desibel di bulan Ramadan 2024. Oleh karenanya, Polres Malang akan kembali berkoordinasi dengan Pemkab Malang untuk kembali menekankan mengenai Perda yang membatasi penggunaan sound horeg tersebut.

"Aturannya ada di Perda, maka kami juga akan berkolaborasi dengan pihak Pemkab Malang untuk menegakkan aturan Perda tersebut," tuturnya.

Kendati penggunaan sound horeg dilarang, namun Dicka menyebut tradisi patroli membangunkan warga untuk sahur tetap diperkenankan. Asalkan tidak melanggar aturan maupun norma yang ada di masyarakat.

"Pada prinsipnya, selama itu tidak mengganggu ketenangan dan kekhidmatan warga lain dalam menjalankan ibadah puasa maupun ibadah yang lainnya, itu kami perbolehkan. Namun dengan catatan, selama itu masih tidak bertentangan dengan norma dan hukum yang ada," pungkasnya.


Topik

Serba Serbi sound horeg polres malang sahur penggunaan sound horeg



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana