free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Juragan Repacking Beras Jadi Tersangka, Bakal Kena Denda Maksimal Rp 6 M

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Mar - 2024, 19:46

Placeholder
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih (pegang mikrofon) saat konferensi pers kasus repacking beras SPHP pada Senin (18/3/2024). (Foto: Ashaq Lupito / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang akhirnya menetapkan Enik Heriyanti atau EH warga domisili Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang sebagai tersangka, Senin (18/3/2024). Penetapan tersangka terhadap juragan beras tersebut dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan repacking atau mengemas ulang beras, demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Penetapan tersangka terhadap wanita 37 Tahun tersebut disampaikan Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers pada Senin (18/3/2024). 

Baca Juga : Pemkab Kediri Gencarkan Pasar Murah, Stok 92.741 Ton Beras Aman Hingga Lebaran

"Tersangka melakukan pengemasan kembali beras Bulog program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak," tuturnya saat memimpin konferensi pers yang berlangsung di Halaman Lobi Utama Polres Malang, Senin (18/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dijelaskan Imam, tersangka melakukan pengemasan kembali beras Bulog program SPHP kemasan 50 kilogram menjadi beras premium. Yakni dengan kemasan 25 kilogram serta kemasan 5 kilogram.

"Praktik tersebut berlangsung di Toko Beras Rizky Zain milik tersangka yang berlokasi di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang," ujar Imam.

Sebagaimana diberitakan, terbongkarnya kasus pengemasan ulang beras SPHP tersebut bermula pada Jumat (15/3/2024) malam. Ketika itu, Tim Satgas Pangan Polres Malang yang dipimpin Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, berhasil mengamankan tersangka EH.

Ketika diamankan polisi, tersangka tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pengemasan ulang beras Bulog progam SPHP ke kemasan beras premium. "Pada saat kami amankan, tersangka kedapatan memiliki beras Bulog progam SPHP kemasan 50 kilogram dengan jumlah kurang lebih sebanyak 3 ribu kilogram," ungkap Imam.

Dari total beras sekitar 3 ribu kilogram tersebut, oleh tersangka dan seorang karyawannya dilakukan pengemasan ulang ke kemasan beras 25 kilogram sebanyak 18 karung. Yakni dengan total sebanyak 450 kilogram.

Baca Juga : Nekat Gunakan Sound, Kelompok Ronda di Tulungagung Ini Diamankan Polisi

Sedangkan pengemasan ulang ke kemasan beras 5 kilogram ada sebanyak 89 kemasan. Yakni dengan total sebanyak 445 kilogram. Sedangkan untuk beberapa beras Bulog program SPHP kemasan 50 kilogram sisanya, saat dilakukan penggerebekan masih utuh alias belum dilakukan pengemasan ulang.

"Setelah dilaksanakan serangkaian penyidikan, EH akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkas Imam.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal berlapis. Yakni disangkakan dengan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 144 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 143 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Sedangkan hukuman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Malang repacking beras beras sphp



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri