JATIMTIMES - Hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 sudah mulai diumumkan sejak 5 Januari lalu hingga 12 Januari mendatang.
Pengumuman tersebut dapat diakses melalui portal SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id dan 2024 melalui situs resmi masing-masing instansi di menu “pengumuman” ataupun “berita”. Bagi peserta yang dinyatakan lolos, terdapat keterangan, "Selamat (Nama Peserta). Berdasarkan hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Anda dinyatakan Lulus (P/L).
Baca Juga : Media Spanyol Sebut Louis van Gaal Bakal Jadi Direktur Teknik Timnas Indonesia
Lalu, bagi pelamar yang belum lolos dapat melakukan sanggah pada waktu masa sanggah yang akan difasilitasi mulai 13 hingga 15 Januari 2025 dan akan ditanggapi pada masa jawab sanggah pada 13 hingga 19 Januari 2025.
Setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2024 tersebut, lalu apa tahapan selanjutnya?
Tahapan Setelah Pengumuman Akhir CPNS 2024
Bagi Peserta yang Lolos
1. Peserta yang dinyatakan lolos perlu melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS. Pengisian dapat dilakukan mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025 mendatang.
2. Peserta dapat menunggu pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang akan dilangsungkan pada 22 Februari sampai 23 Maret 2025. Pengusulan NIP merupakan tahap akhir dari proses seleksi CPNS.
3. Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap, peserta yang lulus akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS. Pada tahap ini, peserta CPNS 2024 memulai masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS, dengan masa percobaan yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Bagi Peserta yang Tidak Lolos
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam pengumuman akhir seleksi CPNS 2024 bisa mengajukan sanggah.
Sanggahan tersebut bisa mulai diajukan pada tanggal 13-15 Januari 2025. Lalu, sanggahan tersebut akan ditanggapi pada tanggal 13-19 Januari 2025.
Cara Mengajukan Sanggah Hasil CPNS 2024
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan sanggah melalui SSCASN:
1. Buka situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
2. Login akun SSCASN dengan NIK dan Kata Sandi
3. Cek hasil pengumuman pada "Resume Pendaftaran"
4. Klik "Ajukan Sanggah" di bawah informasi seleksi
5. Isi Alasan Sanggah pada Formulir Sanggah sesuai syarat
6. Checklist kolom kotak lalu klik "Akhiri Proses Sanggah".
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa pengajuan tidak bertujuan untuk mengubah nilai hasil ujian, melainkan untuk memastikan tidak ada kesalahan administrasi atau teknis. Dan keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.