JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR Keagamaan saat lebaran Idul Fitri, maupun perusahaan yang mengalami kendala dalam merealisasikan THR diarahkan untuk berkonsultasi ke Posko Pengaduan tersebut.
"Kita akan membuka Posko Pengaduan. Apabila ada perusahaan yang mungkin karena (ada kendala) situasi keuangan di perusahaan itu, bisa lapor ke Disnaker untuk difasilitasi," ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo.
Baca Juga : Hukum Sikat Gigi Saat Bulan Ramadan, Apakah Bikin Batal Puasa?
Posko Pengaduan THR tersebut sejatinya juga telah dibuka menjelang lebaran Idul Fitri pada 2023 lalu. Namun, Yoyok menyebut tidak ada pekerja maupun perusahaan yang mengalami kendala terkait realisasi THR.
"Tidak ada pengaduan tentang pembayaran THR (pada 2023). Mudah-mudahan tahun ini juga tidak ada," ujarnya.
Sebelumnya, saat pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, sebagian perusahaan dikabarkan merealisasikan pembayaran THR dengan dicicil. Namun hal itu menjadi sorotan pemerintah.
Yoyok menyebut, THR harus direalisasikan secara utuh tanpa dicicil. "Kita berdoa seperti itu," tuturnya.
Baca Juga : 9 Rekomendasi Tempat Bukber di Malang, Enak dan Nyaman
Yoyok berharap, semua perusahaan khususnya di Kabupaten Malang bisa memenuhi kewajibannya. Yakni membayarkan THR paling lambat H-7 menjelang Lebaran Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriah.
"Kita berdoa mudah-mudahan semuanya bisa memenuhi kewajibannya," pungkasnya.