JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana untuk menerjunkan tim khusus untuk memastikan ketertiban penyelenggaran Pasar Takjil selama Bulan Ramadan. Tim khusus akan melakukan pemantauan dan penertiban, dengan fokus pada menjaga kelancaran lalu lintas. Mulai dari Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Jalan Muharto, hingga di wilayah Sawojajar dan titik lain yang jadi langganan Pasar Takjil
"Di wilayah lain, seperti Sawojajar, itu kan banyak lahan kosong. Kemudian di Sulfat itu juga ada lahan kosong. Jadi silakan dimanfaatkan agar pasar takjil tidak menghambat aktivitas lalu lintas," ujar Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi.
Baca Juga : Pedagang Pasar Senggol Kepanjen Sediakan Kupon Minum jingga Makan Gratis Saat Ramadan
Pada pelaksanannya, tim khusus ini akan melakukan patroli harian. Yakni terdiri dari Diskopindag, Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Untuk itu, Eko mengungkapkan pihaknya berencana untuk melakukan koordinasi lintas sektoral, yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurutnya, keberadaan Pasar Takjil ini selalu menjadi pusat perhatian masyarakat dan juga penyebab kemacetan yang kerap terjadi. Dengan waktu operasional mulai pukul 15.00 WIB, kawasan ini seringkali dipadati pengunjung dan pedagang, mengakibatkan padatnya lalu lintas di sekitarnya.
Tak jarang, para pengguna jalan harus menghadapi kemacetan. Dalam hal ini, Eko memastikan, Diskopindag akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi potensi pelanggaran di seluruh titik Pasar Takjil Kota Malang.
"Yang bisa kami lakukan adalah dengan melakukan penataan dan pembinaan saat mereka berjualan. Kami tidak melarang, mereka kan mencari rezeki. Tapi diusahakan agar tempat berjualannya itu tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas," terang Eko.
Baca Juga : Pemkot Batu Tutup Tempat Hiburan Karaoke hingga Panti Pijat selama Ramadan
Sementara itu, terkait pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadan, Pemkot Malang juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 4. Yang salah satunya menyebut tentang larangan penggunaan badan jalan, taman, dan fasilitas umum lainnya untuk berjualan takjil.
"Kemudian di setiap kegiatan tersebut, aspek seperti kebersihan, ketertiban dan keamanan pasar takjil di manapun itu harus sudah dikoordinasikan kepada lurah dan camat setempat," ucap Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.