JATIMTIMES - Pemerintah Kota Batu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pj Wali Kota tentang larangan dan imbauan selama bulan suci Ramadan 2024 / 1445 Hijriyah. Di dalamnya mengatur larangan adanya aktivitas tempat hiburan. Mulai dari rumah karaoke, pub (public house), hingga panti pijat.
Surat edaran tersebut ditandatangani Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, Senin (11/3/2024). Dalam surat edaran Nomor 303/486/422.117/2024 tersebut, ada 4 poin penting yang disampikan. Di antaranya mengenai larangan buka bagi tempat karaoke, Pub dan panti pijat serta sejenisnya selama bulan Ramadan.
Baca Juga : DPRD Banyuwangi Minta Pemkab Berikan Apresiasi dan Support Anggaran Renungan Suci Harjaba
"Dalam rangka meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1445 hijriah serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum, maka disampaikan larangan dan himbauan," jelas Aries dalam keterangannya.
Sementara pengelola restoran, rumah makan, warung, cafe dan usaha sejenisnya yang melayani makanan dan minuman pada siang hari sebelum berbuka puasa diminta memasang penutup/tirai agar tidak terlihat di muka umum. Selain itu masyarakat yang melaksanakan penjualan takjil dan/atau pemberian takjil gratis agar mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak mengganggu arus lalulintas dan tidak melaksanakan aktivitas yang membahayakan pengguna jalan.
Menurut Kepala Satpol-PP Kota Batu Abdul Rais, mengenai larangan aktivitas tempat hiburan sudah menjadi kebijakan yang harus dipatuhi. Regulasi yang serupa juga disebut pernah berlaku di Kota Batu pada tahun-tahun sebelumnya.
"Imbauan dan larangan dalam SE, seluruh aktivitas tempat hiburan memang tidak boleh beraktivitas di bulan Ramadan. Pernah berlaku di tahun sebelumnya juga sama," ucap Rais ketika dikonfirmasi, Senin (11/3/2024).
Ia juga mengklaim bahwa sejauh ini tidak ada bentuk protes atau komplain dari masyarakat utamanya pelaku usaha terkait. Pihaknya menekankan pada edaran yang dikeluarkan untuk menghormati bulan Ramadan dan menjaga kekhusyukan umat muslim dalam beribadah.
Baca Juga : Waspada, Modus Penipuan Baru dengan Mengaku Halo BCA di X
"Sejauh ini tidak ada komplain terkait surat itu. Untuk Pub, karaoke, panti pijat biar off dulu lah. Sementara kebijakan pemerintah seperti itu," kata dia.
Ditanya mengenai sanksi bagi tempat hiburan yang masih beroperasi, Rais menyebut akan ada teguran dan sanksi bertahap sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Pihaknya juga akan melakukan operasi gabungan untuk penegakan SE tersebut.
"Ada operasi bersama yang melibatkan kepolisian dan TNI. Menyesuaikan dengan dikeluarkannya kebijakan. Sanksinya nanti tentu ada prosesnya, tindakan preventif dulu, teguran, nanti sampai pada tingkat apa kita lihat dinamika di lapangan. Apalah tipiring (Tindak Pidana Ringan) atau seperti apa," katanya.